terkini Daerah
Bupati Jember Keluarkan Surat Edaran Imbas dari Ritual Maut yang Menewaskan 11 Orang, Berikut Isinya
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pengawasan Keamanan Pantai.
SE ini dibuat setelah adanya peristiwa ritual maut yang menewaskan 11 orang pada Minggu (13/2/2022) lalu.
Dilansir dari Tribunjatim, ada empat poin dalam surat tersebut.
Pertama, adanya pengecekan rutin dan memastikan seluruh rambu tanda bahaya atau peringatan larangan berenang dapat terbaca secara jelas.
Kedua, membentuk tim relawan pantai dan warga sekitar yang memahami kondisi alam di sepanjang pantai.
Ketiga, memastikan tim relawan pantai yang dimaksud di poin kedua agar lebih siaga dan aktif dalam memberikan edukasi, pemahaman, serta peringatan tentang batas larangan berenang pada setiap pengunjung maupun masyarakat sekitar.
Keempat, mengimbau masyarakat agar beerhati-hati dan mematuhi rambu-rambu peringatan yang ada di lapangan sehingga tidak terjadi lagi insiden yang menimbulkan korban.
Hendy mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan relawan guna mencegah kejadian ritual maut itu terulang lagi.
Baca: Kelompok Ritual Maut Tunggal Jati Nusantara Tak Resmi, Belum Terdaftar di Bakesbangpol Jember
Baca: Malam Minggu Jadi Waktu Ritual Maut, Nur Hasan Sempat Berdiskusi Terkait Waktu Pelaksanaan dan Iuran
SE tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, enam camat yang wilayahnya berbatasan dengan Laut Selatan.
Enam wilayah tersebut yakni Kencong, Gumukmas, Puger, Wuluhan, Ambulu, dan Tempurejo, serta sejumlah kepala desa yang wilayahnya juga berbatasan langsung dengan Laut Selatan yakni Sumberejo (Ambulu), Lojejer (Wuluhan), Puger Kulon (Puger), Paseban (Kencong), Andongrejo (Tempurejo), Kepanjen (Gumukmas), dan Sabrang (Ambulu).
"Iya, kami terbitkan surat edaran, yang isinya antara lain larangan berenang. Juga adanya keterlibatan aktif dari warga sekitar pantai untuk pengawasan sekitar pantai," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, dikutip dari Tribunjatim, Jumat (18/2/2022).
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada pengunjung pantai untuk berhati-hati ketika bermain di pantai selatan Jember.
"Memang indah, tetapi jangan sampai teledor. Kalau ada rambu-rambu dilarang berenang, sebaiknya tidak berenang atau mandi di laut. Juga selalu perhatikan imbauan kondisi ombak dan cuaca dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo juga mengungkap hal senada.
Hery mengimbau, warga selalu memperhatikan prakiraan cuaca dan kondisi ombak laut, ketika hendak berkunjung ke pantai, terutama pantai yang berada di kawasan Laut Selatan.
"Selalu cek dulu kondisi ombaknya, bisa lewat prakiraan dari BMKG. Perhatikan juga semua rambu, terutama rambu larangan yang ada," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kelompok Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di Pantai Payangan Kecamatan Ambulu, salah satu pantai di Laut Selatan Jember.
Ritual berujung petaka itu menewaskan 11 orang akibat tergulung ombak.
Polisi akhirnya menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Nurhasan sebagai tersangka.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Imbas Ritual Maut di Pantai Payangan yang Tewaskan 11 Orang, Bupati Jember Keluarkan SE, Ini Isinya
#Bupati Jember #surat edaran #Ritual Maut #BMKG
Sumber: TribunSolo.com
Terkini Nasional
SIAGA! Peringatan Dini Cuaca BMKG 11 April 2026, Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat
3 hari lalu
Prakiraan Cuaca
Prakiraan Cuaca 10 April 2026: Waspada Potensi Hujan Sangat Lebat di Jawa Tengah dan Jawa Timur
3 hari lalu
Tribunnews Update
48 Kali Gempa Bumi Susulan Guncang Flotim-Lembata, BMKG Sebut Akibat Sesar Aktif
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.