Selasa, 2 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Modus Cepat Kaya dengan Tebak-tebakan ala Binary Option, Afiliator Bisa Dipidana

Minggu, 30 Januari 2022 15:03 WIB
Kontan

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan binary option tengah menjadi perbincangan oleh masyarakat, bahkan banyak iklannya yang bertebaran di platform digital.

Instrumen trading online ini digandrungi oleh masyarakat karena kemudahan yang ditawarkan.

Namun, di balik keuntungan yang menggiurkan, masyarakat pengguna binary option ternyata dirugikan.

Dikutip dari Kontan.co.id, binary option termasuk bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Cara bermainnya pun cukup sederhana bagi para pengguna.

Yakni pengguna melakukan registrasi pada penyedia binary option dan melakukan deposit yang umumnya sebesar US$ 10.

Dalam transaksinya, pengguna akan memilih indeks aset mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas.

Setelah itu pengguna memasukkan modal yang akan dipertaruhkan, jumlahnya bergantung pada aset.

Lalu pengguna memilih durasi transaksi yang beragam, mulai dari per detik hingga hari.

Setelah itu, pengguna diminta menebak harga indeks dalam durasi yang dipilih.

Apabila benar, maka pengguna mendapat untuk sesuai dengan perhitungan awal.

Namun apabila salah, maka modalnya akan hangus dan menjadi kerugian pengguna.

Pengamat dan praktisi investasi, Desmond Wira menilai banyak masyarakat yang tergiur dengan kegiatan ini karena kemudahan serta keuntungan yang dipromosikan.

Desmond menilai, binary option lebih mirip dengan perjudian karena tak menggunakan indikator dan hanya perlu menebak.

“Hal ini diperparah dengan adanya afiliator dari platform binary option yang pamer hidup mewah sehingga membuat orang tergiur dan mendorong untuk mencobanya,” kata Desmond kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Keberadaan afiliator yang bertugas mengajak masyarakat untuk melakukan trading di binary option jug amenjadi sorotan.

Berdasarkan informasi yang beredar, affiliator bisa mendapat komisi mencapai 70 persen dari transaksi pengguna yang kalah atau merugi.

Sisanya nanti akan masuk ke kantong broker.

Terkait hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan bahwa keberadaan affiliator telah melanggar UU tentang Perlindungan Konsumen.

Pasalnya, mereka telah membujuk masyarakat dengan harapan di luar kewajaran.

Padahal kegiatan tersebut diduga akan merugikan masyarakat.

Para afiliator bisa dikatakan melakukan penipuan karena transaksi yang tak dapat diprediksi.

Masyarakat pun diminta untuk meningkatkan kesadaran terkait dengan hal ini dan tak ragu melapor ke polisi apabila para afiliator telah merugikan mereka.

(Tribun-Video.com)

ARTIKEL ASLI: Mengenal Binary Option, Trading Ilegal yang Merugikan Penggunanya

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Andy Prasetiyo
Sumber: Kontan

Tags
   #Binary Option   #trading   #saham

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved