Terkini Daerah
Herry Wirawan Guru Hamili Santriwati akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, Jika Tuntutan Dikabulkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku rudapaksa dan menghamili santri, Herry Wirawan, akan ditembak mati di bagian jantunya dari jarak dekat.
Eksekusi mati itu akan dilakukan jika majelis hakim yang memimpin sidang kasus asusila di sebuah pesantren di Kota Bandung mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa diberi hukuman mati.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep, yang menjadi jaksa penuntut umum, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa, yakni hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas terdakwa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar yayasan milik Herry Wirawandan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
Baca: Komnas HAM Beberkan Alasan Tolak Tuntutan Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan Seksual Herry Wirawan
Seperti halnya para terpidana hukuman mati, jika Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka dia akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati itu dilakukan.
Tentu setelah upaya terakhir, meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.
Selanjutnya, eksekusi mati pun disiapkan. Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun.
Biasanya, ekskusi mati itu dilakukan di wilayah Nusakambanga, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diulas di laman hukumonline.com, ada tahapan tata cara pelaksanaan pidana mati.
Di antaranya, terpidana hukuman mati akan mengenakan pakain putih sebelum dibawa ke lokasi eksekusi mati.
Baca: Komisioner Komnas HAM Tak Setujui Tuntutan Hukuman JPU pada Kasus Herry Wirawan
Terpidana mati akan didampingi seorang rohaniawan, beberapa menit sebelum eksekusi mati.
Regu tembak yang terdiri dari 12 orang menyiapkan pucuk senjata laras panjangnya, 3 di antaranya berisi peluru tajam.
Regu tembak ini akan berada pada jarak 5 hingga 10 meter di depan terpidana mati.
Jika semua persiapan selesai, maka komandan pelaksana eksekusi mati memerintahkan komandan regu untuk menembak mati.
Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati, maka Herry Wirawan akan menghadapi tahapan tersebut.
(Tribun-Video.com/Tribunjabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, Jika Tuntutan Dikabulkan
# Herry Wirawan # santriwati # ditembak # Kota Bandung
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Detik-detik Anggota KKB DPO Pembunuh Prajurit TNI di Puncak Jaya Tewas Ditembak saat Melawan Aparat
4 hari lalu
Terkini Daerah
KDM Buat Asisten Manajer RSHS Gelagapan! Cecar Sanksi Perawat di Kasus Bayi Nyaris Tertukar
Sabtu, 11 April 2026
tribunnews update
Perawat Senior 20 Tahun Dinonaktifkan Buntut Kasus Bayi Nyaris Tertukar, RSHS Minta Maaf
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Momen Jenal Mutaqin Lesehan di Jalan, Wakil Wali Kota Bogor Lobi PKL untuk Tak Buka Lapak di Trotoar
Selasa, 7 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Temukan Dokumen dari Pesawat C-130 AS yang Hancur seusai Ditembak Jatuh, Diduga Milik Pilot
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.