Terkini Nasional
Eksepsi Ditolak Hakim, Permohonan Jerinx SID Hadir di Ruang Sidang Pengadilan Dikabulkan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Permohonan Jerinx SID untuk hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabulkan majelis hakim, Rabu (5/1/2022).
Sebelumnya, Jerinx SID meminta dihadirkan di ruang sidang setelah menjalani sidang secara virtual.
Saat ini Jerinx SID menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Rutan Polda Metro Jaya.
"Permintaan sidang offline Jerinx dikabulkan hakim," kata Sugeng Teguh, kuasa hukum Jerinx SID, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang.
Di sisi lain, eksepsi Jerinx SID ditolak hakim pengadilan.
"Nggak masalah ditolak. Itu proses biasa dalam persidangan. Yang penting sidang offline dikabulkan," ujar Sugeng Teguh.
Perkara ini dimulai saat Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan. (m30)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Eksepsi Ditolak Hakim, Permohonan Jerinx SID Hadir di Ruang Sidang Pengadilan Dikabulkan
# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Jerinx SID # Polda Metro Jaya
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Update Kasus Kecelakaan KRL Bekasi Timur: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa 39 Orang Saksi
4 hari lalu
Tribunnews Update
Penyidik Perpanjang Penahanan Richard Lee, Berkas Masih Dikaji Kejaksaan hingga 3 Juni 2026
4 hari lalu
Terkini Nasional
Alumni FH UGM 2006 Gugat Jokowi: Ijazah yang Disita Polda Metro Jaya Diragukan Keasliannya
7 hari lalu
Nasional
Polda Metro Jaya Periksa 31 Saksi, Kasus KRL vs Taksi di Bekasi Timur Kini Tahap Penyidikan
Minggu, 3 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.