Kamis, 30 April 2026

Terkini Nasional

Seusai Diperiksa, Bahar bin Smith Langsung Ditahan Takut Hilangkan Barang Bukti

Selasa, 4 Januari 2022 20:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap alasan langsung menahan Bahar Bin Smith terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks seusai diperiksa dan ditetapkan tersangka di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) kemarin.

Diketahui selain Bahar, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoaks berinisial TR.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan keduanya berdasarkan penilaian subjektif dan objektif dari penyidik Polda Jawa Barat.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Saudara BS dan TR melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Ia menuturkan penyidik mengkhawatirkan Bahar Bin Smith menghilangkan barang bukti terkait statusnya sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Sebaliknya, keduanya ditahan karena ancaman hukuman terhadap keduanya di atas dua tahun.

"Alasan subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas dua tahun," jelasnya.

Baca: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Tanggapi Kliennya Jadi Tersangka oleh Polda Jabar, Sebut Terlalu Cepat

Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan penyidik telah memeriksa total 52 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia menyatakan penyidik juga telah menyita 12 barang bukti.

"Kami sampaikan tahapan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli. Jadi secara keseluruhan total 52 orang, serta penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti sebanyak 12 item," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith menghadiri pemanggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Baca: Beredar Pesan Berantai Ajakan Galang Dana untuk Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Sebut Itu Hoax

Sebaliknya, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2022).

Selain itu, Arief menyatakan pihaknya juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Jabar.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tukas Arief.

Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langsung Ditahan Usai Diperiksa, Polisi Takut Bahar Bin Smith Hilangkan Barang Bukti

# Bahar bin Smith # Polda Jawa Barat # penyebaran berita bohong

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved