TRIBUNNEWS UPDATE
Bukan soal KSAD Dudung, Ini Kasus yang Jerat Bahar bin Smith hingga Jadi Tersangka dan Ditahan Lagi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian resmi menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka pada Senin(3/1/2022) malam.
Bukan karena ujaran kebencian yang belakangan ramai, Bahar bin Smith ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dalam konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menuturkan, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka atas kasus berita bohong tersebut dalam ceramahnya di Margaasih, dan dianggap sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca: Ditakutkan Kabur, Bahar bin Smith & 1 Orang Lainnya Langsung Ditahan Polisi setelah Jadi Tersangka
"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Arief dalam konferensi pers, Senin (3/1/2021) malam.
Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA terkait ceramahnya pada 11 Desember 2021 lalu di Margaasih Kabupaten Bogor.
Dalam ceramah itu, Bahar bin Smith dianggap dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks pada jemaahnya.
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief.
Rekaman ceramah tersebut kemudian diunggah atau di transmisikan oleh seseorang berinisial TR ke akun Youtube miliknya.
"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Arief.
Baca: Tak Hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar Juga Menetapkan Pengunggah Video Ceramah Menjadi Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," kata Arief.
Dalam kasus ini, tak hanya Bahar bin Smith yang dijadikan tersangka.
Polisi juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.
TR pun dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan dengan Bahar, yakni pada Senin (3/1/2022).
Baca: Resmi! Bahar Bin Smith Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Bukan Ujaran Kebencian, Ini Kata Polisi
Setelah berjam-jam dimintai keterangan, termasuk tahapan penyidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara, TR pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Tribun-Video.com/TribunJabar)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong di Margaasih, Ada Dua Alat Bukti
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bahar bin Smith # tersangka # ujaran kebencian # berita bohong
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
MK Tolak Gugatan Delpedro Cs soal Uji Materi Pasal Penghasutan dan Penyebaran Berita Bohong
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pengakuan Kades di Lumajang usai Dibacok 15 Orang di Rumahnya saat Terima Tamu, Polisi Buru Pelaku
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Berterima Kasih ke Rakyat Indonesia atas Donasi Rp 9 Miliar untuk Teheran Imbas Perang Lawan AS
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo Cs Gelar Demo di Depan DPR, Tuntut Adili Jokowi atas Kasus Ijazah hingga Makzulkan Gibran
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ammar Zoni Tak Ingin Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Minta Presiden Prabowo Soroti Kasusnya
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.