Selasa, 18 November 2025

Terkini Nasional

Jaksa Bahas Sidang Terdakwa Herry Wirawan soal Pelanggaran UU Anak dan Penyalahgunaan Bansos

Selasa, 21 Desember 2021 19:54 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati yang merupakan anak didiknya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12/2021).

Dalam sidang tersebut, jaksa tak hanya mempertanyakan soal pelanggaran Undang-undang anak saja, tapi juga terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) hingga metode pembelajaran dan kurikulum di yayasan yang di pimpin Herry Wirawan.

"Kami tanyakan seluruhnya. Tidak hanya soal tindak pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan dan periksa soal metode pembelajaran bagaimana mekanisme pembelajaran dan kurikulum disana. Termasuk evaluasi yang dilakukan tempat pendidikan tersebut.," ucap Kepala Jaksa Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.

"Kami tanyakan seluruhnya tidak hanya fokus pada UU perlindungan anak," imbuhnya.

Menurut Asep, bansos yang diduga disalahgunakan dalam bentuk Program Indonesia Pintar.

"Ada beberapa, ada dalam bentuk program indonesia pintar dan lainnya. Yang bersangkutan mengajukan atas nama anak-anak kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan. Nanti saya sampaikan saat prosecutor," terang Asep.

Baca: Pakar Sebut Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati Cenderung Sosok Psikopat: Tak Ada Rasa Bersalah

Saat ini sudah 18 saksi diperiksa dalam persidangan pencabulan terhadap belasan Santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

"Sekarang kurang lebih 18 saksi anak. Mereka yang pertama klaster mengalami langsung melihat langsung mendengar peristiwa itu dan ada pendukung yang hanya mendapat cerita atau mengetahui kejadian kejadian atau fakta perbuatan dalam proses pengelolaan dan pembelajaran," ucapnya.

Proses sidang sendiri telah dijadwalkan dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Selasa dan Kamis.

Adapun pemeriksaan saksi di bagi menjadi beberapa klaster.

"Teman-teman melihat dua saksi saja lama waktunya maka kami buat klaster, misal terkait PNS dijadikan satu diperiksa berbarengan sesuai hukum acara dan menghormati rangkaian acara," kata Asep.

Disinggung soal permintaan keluarga yang menginginkan terdakwa di hukum mati atau kebiri, Asep enggan berandai-andai dan menunggu fakta persidangan.

"Nanti kita lihat saya gak berani berandai-andai nanti fakta dipersidangan seperti apa," ucapnya.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Baca: Perkembangan Kasus Rudapaksa Santriwati, Polisi Tidak Tutup Kemungkinan Ada Temuan Baru

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz).

Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Herry Wirawan, Jaksa Bahas Pelanggaran UU Anak, Penyalahgunaan Bansos, hingga Metode Pembelajaran

# Herry Wirawan # guru ngaji cabuli santrinya # Pengadilan Negeri Bandung

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved