Jumat, 15 Mei 2026

PANGGUNG DEMOKRASI

PANGGUNG DEMOKRASI: PPKM Level 3 Serentak Nataru

Rabu, 1 Desember 2021 16:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan status PPKM level 3 serentak saat libur Natal dan Tahun Baru.

Rencananya, PPKM Nataru serentak akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Tak hanya di Jawa-Bali, tapi juga di wilayah luar pulau.

Kebijakan PPKM Nataru ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Selama libur Nataru ada beberapa aturan PPKM level 3 yang akan diberlakukan, di antaranya:

Baca: Suami Istri yang Dianiaya Oknum Satpol PP di Gowa saat PPKM Jadi Tersangka & Ditahan, Ini Alasannya

Baca: Pengendara yang Keluar dan Masuk Provisi Banten akan Dites Swab di Pos PPKM Selama Masa Nataru

-Dilarang melakukan kegiatan yang mengumpulkan kerumuman
-Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
-Dan dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

Selain itu, syarat perjalan baik perjalanan dengan kendaraan pribadi atau tranportasi umum juga diperketat.

Lalu bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan BUMN dilarang mengambil cuti Nataru selama PPKM berlangsung.

Seperti apa kebijakan ini akan diterapkan?

Dari segi perekonomian, dampak apa saja yang akan dirasakan oleh masyarakat? (*)

# PANGGUNG DEMOKRASI # lonjakan kasus Covid-19 # PPKM level 3  # libur Natal dan Tahun Baru

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: Aprilia Saraswati
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved