Kamis, 9 April 2026

LIVE UPDATE

1 Divonis Mati & 4 Terdakwa Lain Kasus Peredaran 40 Kg Sabu di Bengkalis, Begini Responsnya

Jumat, 19 November 2021 19:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lima orang terdakwa kasus peredaran narkoba 40 kilogram sabu dan 50 ribu pil ektasi yang berhasil diungkap Polda Riau medio Maret lalu.

Mereka akhirnya mendapat vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (18/11) malam.

Empat orang diantaranya divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis pada sidang sebelumnya. 

Mereka diantaranya Syaiful, Jumaidi, Khairun Nizam dan Restu Hidayat karena sesuai keyakinan majelis hakim keempatnya terbukti bersalah sesuai dakwaan primer yang didakwakan JPU Kejari Bengkalis.

Sementara Satu tedakwa lagi Erman divonis hukuman pidana mati.(*)

# peredaran narkoba # Pengadilan Negeri # Bengkalis # Jaksa Penuntut Umum (JPU) # LIVE UPDATE

Editor: Radifan Setiawan
Videografer: fajri digit sholikhawan
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved