Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

WEBINAR TRIBUN SERIES: PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensial

Selasa, 16 November 2021 13:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensial.

PPHN justru akan tetap disesuaikan dan memperkuat sistem presidensial di mana presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, serta presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik.

Substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1975).
Dengan demikian, hadirnya PPHN sama sekali tidak akan mengurangi ruang dan kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan.(*)

Baca: LAUNCHING TRIBUNNEWSSULTRA & WEBINAR Menarik Investasi ke Sulawesi Tenggara di Tengah Pandemi

Baca: Fahri Hamzah Setuju Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar dan Penguatan Sistem Presidensialisme

Baca selengkapnya di sini

# Bambang Soesatyo # Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) # PPHN # Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved