Gadis ABG "Dikerjai" di Rumah Kosong Kecamatan Padang Batung
TRIBUN-VIDEO.COM, KANDANGAN - Kasus tindak asusila kembali terjadi di wilayah Hulu Sungai Selatan (HSS). Kali ini terjadi di wilayah Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung.
Kejadian yang melibatkan aparatur sipil negara ini terjadi pada Kamis, (25/5/2017) pukul 11.00 Wita. Pelaku berinisial AA (55) merupakan warga Perumnas Bilui Indah Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung.
Korban sebut saja bunga (14) merupakan warga Desa Keliring. Saat itu, korban dijemput di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, keduanya menuju rumah kosong yang ada di Desa Keliring Kecamatan Padang Batung.
Saat itu, tanpa disadari oleh keduanya. Gerak gerik yang dilakukan AA diketahui oleh warga sekitar. Masyarakat curiga melihat keduanya cukup lama dalam rumah yang tidak ada penghuninya.
Tonton juga:
Pengunjung Berebut Barang Gratis Selama 30 Menit di Pusat Perbelanjaan Arab Saudi
Nasib Pria Berkaus Biru Bak Senjata Makan Tuan
Selanjutnya, warga pun berinisiatif mengintip apa yang dilakukan oleh AA. Melihat hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum, warga pun langsung menggerebek AA yang akan mengerjai korban.
Belum sempat diamankan, pelaku AA berhasil melarikan diri. Sementara Bunga dimintai keterangan di Kantor Polsek Padang Batung.
Kepada petugas, bunga membenarkan bahwa dia dikerjai korban namun masih dalam tahap pemanasan dan belum sampai terjadi penetrasi.
Sementara itu, AA yang sempat kabur langsung berhasil diamankan setelah oleh petugas dijemput di rumahnya. AA diamankan tanpa perlawanan. Dia juga mengakui mencumbui mawar.
Kepada petugas, AA beralasan mampir ke rumah yang ditinggal pemiliknya itu karena berteduh dari hujan. Mereka berencana mau ketempat wisata bukit palawan di Desa Mawangi Kecamatan Padang Batung.
Pelaku mengaku sudah saling berkomunikasi selama dua minggu dengan bunga melalui Facebook. Pelaku juga menjanjikan hubungan yang serius dengan bunga.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko S.Ik membenarkan terkait dengan kasus tindak asusila itu.
"Tersangka sudah diamankan di Polsek Padang Batung. Saat ini masih dilakukan penyidikan terkait dengan kasus ini," katanya, kemarin.
Dari pengakuan korban dan keterangan para saksi sudah bisa menjadi alat bukti untuk diamankannnya pelaku.
"AA diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur," lanjutnya.
Pelaku telah melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI no 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maxsimal 15 tahun. Denda 15 miliar. (Banjarmasin Post/Aprianto)
Video Production: Radifan Setiawan
Sumber: Banjarmasin Post
Jelang Putusan PTUN Fadli Zon, Marzuki Ingatkan Dokumen Soal Perkosaan Massal 1998
Selasa, 7 April 2026
Tribunnews Update
Pertama Kali, Ibunda Ita Martadinata Hadir di Sidang Gugatan Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 1998
Rabu, 11 Februari 2026
Poster Kritik Terhadap Fadli Zon di PTUN Jakarta: 'Jangan Ajari Kami untuk Lupa'
Sabtu, 17 Januari 2026
Ketua TGPF Mei 1998 Gugat Fadli Zon ke PTUN terkait Penyangkalan Perkosaan Massal
Kamis, 11 September 2025
Live Update
7 Pemuda di Belu Perkosa Remaja 16 Tahun di Rumah Area Polres, 1 Orang Anak Polisi
Senin, 24 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.