Senin, 6 Oktober 2025

Ketua TGPF Mei 1998 Gugat Fadli Zon ke PTUN terkait Penyangkalan Perkosaan Massal

Kamis, 11 September 2025 22:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendaftarkan gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan Mei 1998 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tersebut didaftarkan, pada hari ini, Kamis (11/9/2025). 

Para penggugat, di antaranya penggugat perorangan, yang terdiri dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban perkosaan massal Mei 1998 Ita Fatia Nadia, perwakilan Paguyuban Mei 1998 Kusmiyati, dan Koordinator Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Sandyawan Sumardi.

Kemudian, penggugat badan hukum perdata, terdiri dari Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.

"Pada hari ini kami telah melayangkan gugatan berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan objek gugatan yang kami layangkan kepada Menteri Kebudayaan," kata perwakilan kuasa hukum para penggugat Jane Rosalina, dalam konferensi pers secara daring, Kamis.

Jane mengatakan, objek gugatan yang dilayangkan pihaknya, yaitu berupa tindakan administratif pemerintahan berupa pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam siaran berita Kementerian Kebudayaan dengan nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertulis tanggal 16 Mei 2025 dan disiarkan pada 16 Juni 2025 serta diunggah melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan atas nama Fadli Zon dan akun resmi Kementerian Kebudayaan atas nama Kemenbud tertanggal 16 Juni 2025.

Adapun dalam siaran berita Kementeriaan Kebudayaan dan unggahan akun instagram Fadli Zon itu, menyatakan sebagai berikut:

"Laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama waktu peristiwa tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri. Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik sebagaimana lazimnya dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik."

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman mengatakan, gugatan terhadap Menteri Kebudayaan yang dilayangkan kepada PTUN Jakarta ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban.

"Karena itu gugatan kepada PTUN ini sepenuhnya tertuju untuk melindungi para korban, pada saat ini yang dalam proses menuju kepada pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pemerintah ini," ucap Marzuki, dalam konferensi pers.

Marzuki Darusman adalah tokoh penting dalam sejarah penegakan hak asasi manusia di Indonesia, terutama sebagai Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998.(*)

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved