Kacamata Hukum
Apa dan Seberapa Penting Surat Wasiat bagi Pewaris serta Ahli Waris
TRIBUN-VIDEO.COM - Rima Gravianty Baskoro, SH, ACIArb yang merupakan Founder & Managing Partner Rima Baskoro & Partners, memberikan pemaparan terkait warisan dan wasiat.
Dalam warisan maupun wasiat ada dua hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu, yaitu subjek dan objek.
Subjek sendiri merupakan pihak yang memberikan harta warisan maupun penerima waris.
Sedangkan objek merupakan benda milik pewaris atau pewasiat.
Baca: Apakah Anak Angkat Berhak Mendapat Warisan dari Orangtua Asuhnya? Berikut Penjelasan Ahli Hukum
Rima menjelaskan dalam hukum Indonesia sudah diatur tentang siapa saja yang berhak menerima warisan.
"Dihukum Indonesia sendiri terkait warisan, yang berhak menerima warisan itu dibagi menjadi dua, yaitu ab intestato dan testamentair,"
"ab intestato itu berarti ahli waris yang memang sudah ditentukan oleh undang-undang, seperti misalnya pasangan dari orang yang meninggal, anak kandung, nah itu sudah diatur dan ditentukan oleh undang-undang," ujar Rima.
Rima menambahkan ada juga pihak atau orang yang dapat menerima warisan meski bukan anak maupun pasangan dari pewaris tersebut.
"Sedangkan yang satu lagi testamentair yaitu adalah mereka yang menerima warisan dari berdasarkan surat wasiat, seperti itu," tambahnya.
Baca: Batu Giling Berlubang di Masaran Sragen, Warisan Masa Lampau yang Masih Menjadi Teka-teki
Sehingga warisan dan surat wasiat memiliki keterkaitan yang cukup erat, karena wasiat merupakan bentuk peralihan hak kepemilikan atas benda warisan tersebut.
"Wasiat merupakan pernyataan kehendak terakhir dari pemberi wasiat terkait benda miliknya, kepada penerima wasiat," ungkap Rima.
Wasiat sebenarnya tidak wajib, boleh dibuat akan tetapi juga tidak masalah apabila tidak dibuat.
Terkait penting atau tidaknya surat wasiat, menurut Rima Gravianty Baskoro perlu dilihat dahulu tujuannya dan biasanya orang yang membuat wasiat itu untuk menghindari sengketa.
Sehingga penting atau tidaknya wasiat, dikembalikan lagi kepada masyarakat.
Selengkapnya simak pada video di atas. (*)
Local Experience
Museum Radya Pustaka, Saksi Sejarah dan Warisan Budaya Surakarta
Kamis, 26 Maret 2026
Selebritis
Pihak Teddy Pardiyana Sebut Sule Pernah Ajukan Ahli Waris Mendiang Lina Jubaedah
Jumat, 13 Maret 2026
LIVE UPDATE
Puluhan Ahli Waris Saudagar Tembakau Geruduk Inspektorat, Adukan 2 Kades di Tuban
Selasa, 10 Maret 2026
Viral News
VIRAL WANITA LARANG JENAZAH DIMAKAMKAN! Berawal dari Sengketa Tanah Sawah Dibawa ke Kuburan
Sabtu, 28 Februari 2026
LIVE UPDATE
59 Kebun Warga Diajukan Masuk Plotting Kawasan Industri, DPRD Belitung: Janji Pertimbangkan Serius
Rabu, 25 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.