Terkini Daerah
Kesalahan Fatal Diduga Sebabkan Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, 3 Tersangka Baru Terkuak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, penyidik memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa yang menewaskan 49 orang.
Polisi menyatakan kebakaran terjadi karena kelalaian semata atau kealpaan yang dilakukan tersangka narapidana dan petugas lapas.
"Kemarin sempat ditanya apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan. Oleh karena itu maka dalam gelar perkara kemarin, para penyidik sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi adalah karena kelalaiannya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca: Kebakaran di Pesisir Selatan Hanguskan 1 Rumah dan 3 Sepeda Motor, Kerugian Diperkirakan Rp300 Juta
Tubagus menambahkan maksud kelalaian dalam peristiwa kebakaran ini adalah tindakan yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, diketahui adanya pemasangan listrik yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar SOP.
Pemasangan kabel listrik juga dilakukan oleh orang yang tidak profesional atu yang bukan ahli di bidangnya.
"Bagaimana lalainya? Lalainya karena pemasangan instalasi aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP. Listrik di Blok C2 Lapas itu dipasang dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya," jelas Tubagus.
Baca: Kebakaran di Malinau, 3 Rumah dan 4 Kontrakan Ludes Kerugian Musibah Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Untuk menentukan faktor kelalaian ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus ini. Ahli itu turut melibatkan laboratorium forensik hingga ahli kebakaran yang diketahui dari IPB dan UI.
"Ahli yang kita gunakan dalam hal ini, yang pertama adalah dari laboratorium forensik, kedua dari IPB ahli kebakaran, dan yang ketiga dari Universitas Indonesia," ujarnya.
Pemicu percikan api
Tubagus menjelaskan, api yang membakar Lapas Kelas I Tangerang akibat korsleting listrik. Diperkirakan api yang dipicu korsleting itu terjadi satu jam sebelum api berkobar.
"Dari sumber api itu merambat karena korsleting listrik. Saat hubungan arus pendek itu terjadi kita diteliti kejadian yang kedua, titik yang kedua kapan itu. Diperkirakan kejadian mulai terjadi korsleting listrik diperkirakan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Dan diketahui aktivitas pernah kita paparkan itu terjadi kurang lebih mendekati jam 02.00 WIB," jelasnya.
Atas peristiwa itu, polisi menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam pemasangan instalasi listrik.
"Jadi tersangka JMN ini diketahui memasang listrik kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran. Dia juga memang bukan ahli di bidangnya," kata Yusri.
Baca: Tragedi Kebakaran Pasar Kambang Mengakibatkan Belasan Bangunan Hancur
Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui jika pemasangan listrik yang dilakukan oleh JMN diinisiasi oleh tersangka PBB. PBB adalah pegawai lapas untuk bagian umjm
Menurut Yusri, dari hasil penyidikan diketahui pemasangan instalasi listrik yang salah ini merupakan tanggung jawab dari tersangka inisial RS. Tersangka RS menjabat Kasubag Umum Lapas Kelas I Tangerang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Faktor Kelalaian Jadi Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Sumber: TribunSolo.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.