Selasa, 14 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan Diganti Ganjil Genap hingga Pengendara Tetap Wajib Bawa STRP

Rabu, 11 Agustus 2021 15:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menghapus penyekatan di 100 titik wilayah Jadetabek.

Sebagai gantinya, akan diberlakukan sistem ganjil-genap selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Meski begitu, para pengendara tetap diwajibkan membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Kebijakan ini diberlakukan seusai Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan evaluasi atas penerapan kebijakan pos penyekatan selama PPKM Level 4.

Hasilnya, mulai hari ini, Rabu (11/8) pihaknya tidak lagi melakukan penyekatan di 100 titik pos yang sebelumnya sudah dibangun.

Dilansir Tribunnews, sebagai gantinya akan diterapkan uji coba ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Ibu Kota hingga Senin (16/8) mendatang.

"Mulai besok (Rabu, 11 Agustus) penyekatan di 100 titik akan dihentikan, sebagai gantinya akan dilakukan dengan 3 cara terkait dengan pengendalian mobilitas,"

Baca: Tiadakan 100 Pos Penyekatan, Polisi Lakukan Sistem Ganjil Genap selama PPKM Level 4 di Jakarta

Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau para pengendara tetap membawa dokumen persyaratan perjalanan.

Meski per-hari ini petugas keamanan sudah tidak akan melakukan pemeriksaan, pengendara wajib bawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

"STRP tetap menjadi persyaratan, tetapi kami tidak lagi melakukan penyekatan di 100 titik itu," ucap Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya dikutip Rabu (11/8/2021) kata dia.

Lebih lanjut, Kombes Sambodo menjelaskan pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB.

Aturan itu termaktub dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 320 Tahun 2021 yang mulai berlaku 10 Agustus 2021.

Baca: 3 Aturan Baru Masuk Mal yang Berlaku selama Perpanjangan PPKM

Pengendalian mobilitas kawasan juga dilakukan dengan adanya patroli selama 24 jam oleh TNI, Polri, dan Dishub DKI yang bersinergi dengan Satpol PP.

Terakhir, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Menurut Sambodo, pengendalian ini bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

"Pengendalian mobilitas melalui sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat. Petugas di lapangan akan bertindak apabila situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tutup Sambodo.

Kebijakan itu diterapkan guna membatasi mobilitas masyarakat yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta, selama perpanjangan PPKM Level 4.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ada Lagi Pos Penyekatan, Polisi: Pengendara Tetap Diwajibkan Bawa STRP

Baca juga berita terkait di sini

# PPKM Level 4 diperpanjang # penyekatan # ganjil genap # pengendara # STRP

Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved