Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

3 Aturan Baru Masuk Mal yang Berlaku selama Perpanjangan PPKM

Rabu, 11 Agustus 2021 13:57 WIB
Tribunnewsmaker.com

TRIBUN-VIDEO.COM - PPKM Level 4 di Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Pemerintah memutuskan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Namun meski begitu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran di tengah perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.

Salah satunya, pemerintah mulai mengizinkan mal kembali di buka.

Namun selama kebijakan tersebut berlaku, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal di empat wilayah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

"Uji coba pembukaan pembelanjaan mal ini akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam uji coba tersebut, pemerintah menerapkan beberapa aturan baru demi mencegah penularan Covid-19.

Baca: Ini Syarat dan Ketentuan Aturan Baru Mengenai Pelaku Perjalanan Mulai Rabu 11 Agustus 2021

Baca: Angka Covid-19 Menurun, Kota Pontianak Turun Level PPKM dari Level 4 ke 3, Begini Aturan Barunya!

Ada tiga aturan yang bakal berlaku agar mal dapat segera dibuka kembali.

Aturan yang pertama, mal hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Aturan kedua, mereka yang boleh masuk mal hanya yang sudah menerima vaksin Covid-19.

Tak hanya itu, mereka yang sudah vaksin wajib memperlihatkan sertifikat lewat aplikasi Peduli Lindungi.

"Dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Luhut dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, di aturan ketiga pemerinta memberikan larangan untuk usia tertentu masuk ke dalam mal.

Kategori usia yang dilarang masuk mal adalah anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Baru Masuk Mal, Pakai Aplikasi Pedulilindungi, Ini Usia yang Dilarang

# aturan baru PPKM # Perpanjangan PPKM # PPKM Jawa-Bali # Luhut Binsar Pandjaitan

Video Production: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Tribunnewsmaker.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved