Terkini Nasional
Apa Arti PPKM Level 3 dan 4? Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Memberlakukannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ucap Jokowi dalam konferensi pers yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Meskipun begitu, ada beberapa wilayah di Jawa-Bali yang mulai turun statusnya menjadi PPKM level 3.
Lantas, apa arti serta perbedaan dari PPKM level 3 dan 4?
Penerapan PPKM berlevel ini diberlakukan kepada wilayah sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Metode asesmen level situasi pandemi ini ditentukan berdasarkan level transmisi dan level kapasitas respon.
Adapun kriteria level situasi pandemi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang mengacu pada WHO.
Berdasarkan level transmisi, yang dimaksud level 3 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir.
Baca: Pengusaha di Jateng Keluhkan Kebijakan PPKM yang Terus Diperpanjang: Kami Sudah Tidak Kuat
Lalu, tingkat penularan virus pun tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi.
Wilayah tersebut juga memiliki risiko tinggi penularan pada populasi umum.
Berikut kategori wilayah yang masuk PPKM level 3, diantaranya:
Terdapat 50-150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk, per minggu.
10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk, per minggu.
2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk, per minggu.
Sedangkan, arti dari level 4 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang sangat tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir.
Serta, memiliki risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.
PPKM level 4 diberikan kepada wilayah yang memiliki kriteria sebagai berikut:
Terdapat lebih dari 150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk per minggu.
Lebih dari 30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit dari 100 ribu penduduk, per minggu.
Lebih dari 5 kasus meninggal akibat Covid-19 dari 100 ribu penduduk, per minggu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Arti PPKM Level 3 dan 4? Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Memberlakukannya
# PPKM Darurat # Covid-19 # Presiden Joko Widodo # Kemenkes
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kemenkes Sediakan 7 Ribu Posko Mudik, Bisa Cek Kesehatan Gratis, Imunisasi Campak hingga Rontgen TB
Sabtu, 14 Maret 2026
Tribunnews Update
Kemenkes Klaim 7 Juta Warga Kelebihan Berat Badan, Obesitas Sentral Jadi Picu Diabetes & Hipertensi
Kamis, 5 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dirjen Kemenkes Jawab Polemik Dokter Piprim Basarah Dipecat dari ASN, Bantah Pengakuan sang Dokter
Kamis, 26 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dokter Pripim Basarah Klarifikasi usai Disebut Bolos Kerja Selama 28 Hari sebelum Dipecat Kemenkes
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
Bantah Tak Punya Anggaran, Menkeu Purbaya: Alokasi PBI-JK Rp96,4 Triliun Sudah Disiapkan
Selasa, 10 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.