Terkini Metropolitan
PPKM Level 4 Diperpanjang, Catat Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api
TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan perjalanan menggunakan kereta api setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Mulai Senin (26/7/2021), KAI Commuter akan melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4, sebelumnya dinamai PPKM Darurat, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021.
Sementara itu, KRL Yogyakarta - Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari mulai pukul 05.15 - 18.30 WIB.
Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan 8 perjalanan KA per hari.
Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL.
Adapun perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.
Baca: Mulai 12 Juli 2021 Para Calon Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP
Baca: Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda atau Masker N95, Selama Masa PPKM Darurat
Syarat Penumpang
Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyebut para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL.
"Ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Minggu (25/7/2021) malam.
"Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," lanjutnya.
Anne menjelaskan, saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Adapun selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, Anne menyebut KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah.
"Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya," ungkapnya.
Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan.
"Atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap."
"Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," ungkap Anne. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang, Catat Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api
# KRL # PPKM Darurat # PPKM Level 4 # KAI Commuter
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews Bogor
Terkini Nasional
TEROBOS PERLINTASAN, Mobil Ringsek Tertabrak KRL di Bogor, Sopir Malah Ngacir
4 hari lalu
Nasional
Dosen Unpam Ungkap Alasan Tak Lecehkan Wanita di KRL, Singgung Kondisi Gerbong
Rabu, 18 Maret 2026
Viral
Viral Pria Bertopi Terciduk Lecehkan Wanita di KRL Bogor–Manggarai, KCI Langsung Tindak Tegas
Rabu, 11 Maret 2026
Nasional
Viral Pelecehan Seksual di KRL, Pihak KCI Tindak Tegas Pelaku dan Dampingi Korban
Selasa, 10 Maret 2026
Viral News
TRUK BAWA UFO TERTABRAK KERETA di Dekat Stasiun Poris Tangerang, Rangkaian Kereta Bandara Anjlok
Jumat, 20 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.