TRIBUNNEWS UPDATE
Jadi Buron Kejagung Selama10 Tahun Atas Kasus Percobaan Pembunuhan, Hendra Subrata Tiba di Jakarta
TRIBUN-VIDEO.COM - Buronan Kejaksaan Agung, terpidana kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata akhirnya berhasil ditangkap.
Ia kemudian dipulangkan dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (26/6) malam menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Singapura.
Hedra Subrata alias Anyi kembali ke Tanah Air setelah hampir genap 10 tahun berstatus buron.
Dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Hendra Subrata dihadirkan dan terlihat duduk di kursi roda, memakai masker, topi dan rompi tahanan oranye.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta menjelaskan proses pemulangan Hendra.
"Sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Badara Soekarno Hatta pesawat Garuda Indonesia GA 837 yang membawa buronan kejaksaan terpidana atas nama Henda Subrata," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (26/6/2021).
Sunarta menjelaskan, pemulangan buronan Hendra Subrata merupakan hasil kolaborasi dengan sejumlah pihak.
Antara lain Kementerian Luar Negeri, Dirjen Imigrasi, dan Kepolisian Indonesia.
"Buronan atas nama Hendra Subrata alias Endang Rifai, terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan fungsi KBRI Singapura mengenai identitas paspor WNI," ujar Sunarta.
Baca: Minta Divonis Bebas saat Hadiri Sidang, Djoko Tjandra: Denda Rp100 Juta dan Penjara Itu Berat!
Baca: Begal Handphone di Luwu Utara Ditangkap, Buron 1 Bulan dan Kini Ditembak Polisi
Hendra Subrata merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo.
Ia beberapa kali memukul rekan bisnisnya dengan barbel, sehingga korban mengalami luka dan tidak sadarkan diri.
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Hendra menjadi buronan sejak September 2011 atau hampir 10 tahun.
Hendra Subrata, menjadi buron saat dirinya berstatus sebagai tahanan kota.
Saat itu ia juga sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.
"Pada saat persidangan, pada 26 September 2008, hakim Pengadilan Jakarta Barat mengubah status tahanan terpidana dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Kejaksaan RI, pada Sabtu petang, 26 Juni 2
Dikutip dari Tribunnews.com, selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Hendra kemudian ditangkap otoritas Imigrasi Singapura ketika hendak memperpanjang paspor palsu pada 2018.
"Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dan ditemukan terpidana menggunakan identitas atas nama Endang Rifai oleh atase keimigrasian KBRI Singapura dan mencurigai adanya perbedaan identitas dari terpidana," ujar Leonard.
Setelah menjalani masa hukuman di Singapura, kini ia baru bisa dipulangkan ke Indonesia.(Tribun-video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Beberkan Kronologi Penangkapan Hendra Subrata yang Jadi Buron selama 10 Tahun
# Hendra Subrata # percobaan pembunuhan # Singapura # Kejaksaan Agung
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Pidato di Singapura! Jokowi Akui Sulit Bangun Ekonomi untuk 280 Juta Penduduk, Pamerkan QRIS-Gojek
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDTAE
Momen Bos Bloomberg Setarakan Jokowi dengan Eks Presiden AS Bill Clinton, Puji Keberhasilan
8 jam lalu
Tribunnews Update
Jokowi di Singapura Dipuji hingga Disetarakan dengan Mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton
11 jam lalu
Terkini Nasional
Jokowi dan Eks PM Singapura Kompak Pakai Batik, Kenang Masa Lalu hingga Bahas Masa Depan Dua Negara
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.