Tribunnews Update
Minta Divonis Bebas saat Hadiri Sidang, Djoko Tjandra: Denda Rp100 Juta dan Penjara Itu Berat!
TRIBUN-VIDEO.COM - Djoko Tjandra yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice menjalani sidang lanjutan, Senin (15/3/2021) di Pengadilan Negeri
Dalam pledoinya atau nota pembelaan, Djoko Tjandra mengungkapkan tuntutan pindana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta menurutnya sangat berat.
Djoko juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya.
Baca: Divonis 4 Tahun Penjara terkait Kaus Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Joget TikTok
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Djoko Tjandra , dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sama sekali tidak benar.
Terlebih, menurutnya fakta-fakta yang ditemukan juga sangat lemah.
"Penuntut Umum yang telah menuntut saya untuk dihukum pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan adalah sangat berat," kata Djoko Tjandra.
"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," sambungnya.
Djoko Tjandra juga menyebut dirinya kini sudah menginjak usia 70 tahun.
Tuntunan tersebut menurutnya juga semakin membuat berat hidupnya di usia senja.
Djoko juga menyinggung soal nasib keluarganya yang masih menanggung istri dan beberapa anak dan cucu.
"Saat ini saya masih memiliki seorang istri dan beberapa orang anak serta cucu yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah dan kakek," ucapnya.
Atas dasar itu, Djoko memohon kepada majelis hakim untuk menolak segala pembuktian dari jaksa, dengan menyatakan surat tuntutan jaksa bukan untuk keadilan, melainkan sarat ketidakadilan.
Baca: Soal Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun tapi Malah Joget Tiktok
Selain itu, Djoko juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra , dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," pungkas dia
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra diketahui dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ia terbukti melakukan suap terhadap pejabat penyelenggara negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Merasa Tuntutan 4 Tahun Penjara Terlalu Berat: Saya Minta Bebas
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sheila Dara Kembali Aktif, Hiking Bersama Keluarga Dion Wiyoko Usai Sebulan Kepergian Vidi Aldiano
2 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Menguat Isu Reshuffle Kabinet Bulan April, Seskab Teddy Beri Bocoran Diumumkan Langsung Prabowo
34 menit lalu
Tribunnews Update
IRGC Balas Serangan di Wilayah Shiraz, Targetkan Fasilitas Petrokimia Milik AS di Arab Saudi
42 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, 672 Tersangka Ditangkap Rugikan Negara Rp 1,2 T
52 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Kritik Kinerja KemenHAM, Sentil Kasus Pengeroyokan Nenek Saudah: HAM harus Hadir untuk Rakyat
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.