Sabtu, 8 November 2025

Terkini Daerah

Aniaya 2 Warga hingga 1 Korban Tewas, 6 Oknum Prajurit TNI AL Sengaja Sembunyikan Jasad Korban

Sabtu, 19 Juni 2021 15:40 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Enam oknum anggota TNI AL ditangkap dan akan menjalani sidang di pengadilan militer karena menganiaya dua warga sipil hingga satu korban tewas.

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo menjelaskan, keenam oknum anggota TNI AL itu mengeroyok dua warga di Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 2021.

Kejadian itu bermula saat orangtua calon istri salah satu oknum prajurit mengadu kehilangan mobil.

Oknum prajurit TNI AL yang bertugas di Polisi Militer AL tersebut kemudian berinisiatif membantu mencari mobil milik keluarga calon istrinya.

Dia mengajak lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.

Tak berapa lama, pelaku berhasil ditemukan. Enam anggota TNI tersebut membawa dua warga yang diduga pencuri mobil ke Wisma Atlet Purwakarta.

Di sana dua warga itu mengaku telah menggelapkan mobil orangtua pacar salah satu oknum TNI tersebut dan menjualnya.

Nazali mengatakan, diduga saat itu enam anggotanya lepas kendali dan emosi saat menginterogasi dua warga itu, sehingga melakukan penganiayaan hingga satu warga tewas.

"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas. Sehingga salah satu anggota masyarakat meninggal dunia. Anggota kita mungkin panik sehingga belum sempat melaporkan kejadian tersebut," kata Nazali, saat konferensi pers di Kantor Pusat Militer AL, Jakarta, dikutip dari KompasTV, Jumat (18/6/2021).

Sembunyikan jenazah

Oknum TNI tersebut mencoba menyembunyikan jenazah korban. Namun, akhirnya hal itu dilaporkan ke atasannya sehingga kasus itu terungkap.

TNI AL langsung mencari dan membawa mayat warga untuk divisum di RSCM guna mengajukan perkara.

Kasus ini ditangani di Puspom AL. Dalam waktu lima hari enam prajurit TNI AL itu akan dikirim ke pengadilan militer.

Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.

"Sesuai arahan pimpinan TNI AL, sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak tegas. Semua proses dan penyelidikan, rekonstruksi, dan olah TKP sudah. Senin besok berkas akan diserahkan ke pengadilan militer," kata Nazali menambahkan. (Editor Aprillia Ika)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik 6 Oknum Prajurit TNI AL Aniaya 2 Warga hingga 1 Orang Tewas, Jenazah Korban Disembunyikan"

# oknum anggota TNI # Purwakarta # penganiayaan

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved