Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Sanksi Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur
TRIBUN-VIDEO.COM - Bukan hanya orang dewasa, tindak pidana bisa menyeret seorang anak.
Beru-baru ini, sejumlah kasus pidana melibatkan anak di bawah umur mencuat ke publik.
Satu contoh, kasus terbaliknya perahu di Waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah.
Insiden menewaskan 6 penumpang ini, membuat sang nahkoda yang masih usia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Lain kasus terjadi di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Bocah gadis yang sedang shalat di masjid, dicabuli seorang pria tak dikenal.
Diusut lebih lanjut, sang pelaku adalah pelajar berusia 16 tahun.
Melihat usia pelaku yang masih di bawah umur, menimbulkan pertanyaaan.
Bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku yang masih seorang anak-anak?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Pidana Anak di Bawah Umur bersama Dyah Liestriningsih, S.H. selaku Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Peradi Solo.(*)
Reporter: Shella Latifa A
Sumber: Tribunnews.com
Ngabuburit Asyik
Ngabuburit di Taman Dirgantara Boyolali, Menanti Senja Sambil Menyaksikan Pesawat
Kamis, 19 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Cerita Ngabuburit Menunggu Senja dan Azan Magrib Sambil Memancing Ikan di Waduk Cengklik
Kamis, 19 Maret 2026
Nasional
Terkuak! Pabrik Mi Berformalin Rp12 Ribu di Boyolali: Produksi 1,5 Ton Sehari & Beredar di Solo Raya
Kamis, 12 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Tradisi Sadranan di Lereng Merapi-Merbabu, Serasa Lebaran sebelum Ramadhan
Senin, 23 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.