Rabu, 15 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Oknum Polisi Curi Emas di Pasar Tabanan Bali Terancam Dipecat setelah Keputusan Inkrah

Selasa, 9 Maret 2021 09:39 WIB
Tribun Bali

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum polisi di Pasar Tabanan, Bali, nekat mencuri emas lantaran terlilit hutang.

Oknum bernama Bripda Pande M (23) terancam dipecat seusai pidana umumnya diputuskan secara inkrah.

Dilansir oleh TribunBali.com, setelah itu, oknum polisi tersebut akan menjalani proses penegakan disiplin atas kode etik profesi Polri yang dilanggar.

Untuk sementara Satreskrim Polres Tabanan sedang mendalami kasusnya tersebut.

Saat disinggung mengenai track recordnya, Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P.S. Siregar menyatakan belum ada kegiatan atau hal yang luar biasa baik pengungkapan maupun prestasi karena baru menjalani tugas rutin.

Baca: Motif Oknum Polisi di Bali Nekat Curi Emas di Pasar Tabanan yang Baru Mulai Berdinas Selama 2 Tahun

Baca: Oknum Polisi Pangkat Bripda Tertangkap Curi Emas di Pasar, Pelaku Terpaksa karena Terlilit Utang

Kemudian, belum ada catatan kepolisian terkait tindak pidana ataupun perbuatan yang melanggar disiplin maupun kode etik.

Pelaku diketahui merupakan anggota polisi yang aktif dinas selama dua tahun.

"Selama ini rajin dan bertugas seperti biasa di Polres Tabanan ini. Dan sekarang kita masih mendalami kasusnya ini," tandasnya.

Atas perbuatannya, oknum polisi tersebut dijerat dengaan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

(Tribun-video.com/Tribun-Bali.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bripda Pande Terancam Dipecat Setelah Keputusan Inkrah, Oknum Polisi Curi Emas di Pasar Tabanan Bali

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Bali

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved