Kamis, 16 April 2026

Kancil-kancil yang Digunakan Patwal Sat PJR Ditlantas Polda Jatim dalam Bertugas

Jumat, 10 Februari 2017 16:46 WIB
Tribun Jatim.com

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Kamu pasti pernah melihat iring-iringan kendaraan di jalan sambil dikawal kendaraan polisi?

Dalam istilah kepolisian, mobil dan sepeda motor yang dikendarai polisi pengawal biasa disebut "kijang" (mobil) dan "kancil" (sepeda motor).

Tonton juga:

Begal Sadis Tewas Ditembak Polisi, Ini Penjelasannya

Meatshop & Grocerys Indoguna Resmi Dibuka di Kota Solo

Untuk mengetahui apa saja jenis kendaraan yang biasa digunakan, TribunJatim.com mendatangi Patwal Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, Jumat (10/02/2017).

Menurut data dari Operator Unit 1 Patwal Sat PJR Ditlantas Polda Jatim hingga November 2016, Polda Jatim memiliki 17 unit kijang dan 20 unit kancil.

17 unit kijang terdiri dari:

17 Mobil Mazda 6/All New.

Rencananya akan ditambahkan 1 unit Mitsubishi Lancher.

20 unit kancil terdiri dari:

1. 2 Sepeda Motor Victory dengan kapasitas 1700cc.

2. 4 Sepeda Motor Harley Davidson dengan kapasitas 1400cc.

3. 2 Sepeda Motor Harley Davidson dengan kapasitas 1200cc.

4. 2 Sepeda Motor Kawasaki FJR (sport) dengan kapasitas 1000cc.

5. 10 Sepeda Motor Yamaha Polis dengan kapasitas 900cc.

Selain kendaraan untuk mengawal, Ditlantas Polda Jatim juga menyediakan mobil Ford Ranger dan Fortuner.

2 mobil off road ini berfungsi sebagai kendaraan para pejabat pemerintahan saat melaksanakan tugas ke daerah yang medannya sulit ditempuh jika menggunakan kendaraan biasa. (*)

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Jatim.com

Tags
   #Kancil   #Patwal   #Polda Jatim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved