Rabu, 8 Oktober 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Bakar Sprei dan Pecahkan Televisi karena Tak Diberi Uang oleh Ibu, Anak di Jambi Kini Dipenjara

Selasa, 4 Agustus 2020 21:28 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Selasa (4/8/2020), seorang anak berinisial RK di Jambi divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi.

RK dikenai hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan setelah marah lantaran diberu uang oleh sang ibu.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim Yandri Roni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RK berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," katanya.

RK dijatuhi hukuman tersebut lantaran dianggap melakukan perusakan barang milik orang lain.

Selain itu ia juga terbukti melakukan pemaksaan kepada orang lain disertai tindakan kekerasam.

Dalam kasus tersebut RK didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap sang ibu.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/8/2020), berawal dari RK yang meminta uang kepada sang ibu, namun tak diberi.

Ia kemudian marah dan membakar sprei rumah dan memecahkan televisi.

Satu sprei berwarna putih cokelat yang pinggirnya berlubang bekas terbakar serta sebuah televisi dan korek api gas warna kuning menjadi barang bukti dalam persidangan.

RK dikenai pasal berlapis yaitu pasal perusakan barang milik orang lain dan pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marah Tak Diberi Uang oleh Ibu, Seorang Anak Divonis Hukuman Penjara"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved