TRIBUNNEWS UPDATE
Kapal Nelayan Tenggelam di Selat Sunda Dihantam Ombak, 6 Selamat dan 10 Hilang, Ini Daftarnya!
TRIBUN-VIDEO.COM - Dihantam ombak besar, Kapal nelayan KM Puspita Jaya berpenumpang 16 orang karam di Selat Sunda pada Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Kantor Basarnas Banten Zaenal Arifin mengatakan bahwa saat itu kapal sedang dalam perjalanan ke Pulau Rakata dari Labuan, Pandeglang, Banten.
Dikutip dari Kompas.com, dari keterangan para korban selamat disebutkan bahwa setelah kapal tenggelam, para penumpang berenang ke Pulau Panaitan untuk menyelamatkan diri.
Namun, hanya ada enam orang yang berhasil sampai ke pulau tersebut sedangkan 10 nelayan lainnya kini masih dalam upaya pencarian.
Hal tersebut disampaikan oleh Zaenal saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu (20/6/2020).
Sementara, hingga saat ini tim gabungan dari Basarnas Banten, Lampung dan Kantor SAR Jakarta masih melakukan pencarian.
Mengenai identitas nelayan yang masih dalam pencarian adalah Rasmin (30), Jamal (25), Wawan (25), Goler (30), Acui (25), Kastirah (50), Suri (50), Tanjan (35), Joni (30) dan Udi (42).
Untuk enam orang yang berhasil dievakuasi adalah Surja (31), Sanan (35), Dede (24), Aji (21), Atok (21) dan Hasan (55).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Kapal Nelayan Karam Dihantam Ombak di Selat Sunda, 6 Orang Selamat, 10 Hilang"
Reporter: Ruth Aurora Chintya Natasha Iswahyudi
Video Production: Bhima Taragana
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Misteri Mayat Wanita Tergantung di Pohon Kota Serang Terkuak, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Jumat, 22 Mei 2026
LIVE UPDATE
Seleksi Paskibraka Banten 2026 Resmi Dibuka, Kesbangpol Jamin Transparansi Peserta: Tanpa Titipan
Selasa, 12 Mei 2026
Terkini Daerah
Detik-detik Mobil Kepala Dinas di Banten Tabrak Siswa SD yang Sedang Jajan, 1 Anak Meninggal
Kamis, 30 April 2026
LIVE UPDATE
Pemerintah Percepat Kajian, Banten Lama Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Guru Silat di Serang Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur hingga Paksa Aborsi, Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 20 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.