Rabu, 6 Mei 2026

Terkini Nasional

Dua Penjambret HP Tertangkap di Cilacap, Terancam 9 Tahun Penjara

Minggu, 17 Mei 2020 14:18 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM, CILACAP - Dua pelaku perampasan handphone berhasil dibekuk jajajaran Polres Cilacap.

Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merampas handphone milik korban bernama Agun di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Kesugihan pada 27 April 2020 lalu.

Dalam keterangannya di konferensi pers di Mapolres Cilacap, Jumat, (15/5/2020), Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menuturkan, kedua pelaku perampasan tersebut berinisial AP (26) warga Kecamatan Cilacap Utara dan BD (39) warga Kecamatan Cilacap Tengah.

Berdasarkan keterangan korban, kata Dery, pelaku membuntuti korban di Jalan Lingkar Timur.

Saat itu sekira pukul 20.30 WIB, korban sedang membonceng temannya.

Dalam keadaan membonceng itu korban juga sambil memainkan handphone miliknya.

Lalu tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai motor matik tersebut memepet korban dan merebut handphone yang dipegang korban.

Korban sempat mempertahankan handphone tapi pelaku langsung mengeluarkan sebilah belati sehingga korban ketakutan dan melepaskan handphonenya.

Pelaku pun berhasil membawa handphone milik korban.

Hasil dari penangkapan terhadap kedua pelaku, ujar Dery, Polres Cilacap berhasil mengamankan satu unit motor matik Beat dan sebilah belati yang digunakan ketika melakukan perampasan.

Selain itu, satu handphone milik korban juga berhasil diamankan.

"Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku Pasal 365 KUHP. Kedua pelaku terancam dipenjara sembillan tahun," kata Dery memungkasi.(yun).

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Dua Pemuda Cilacap Harus Rayakan Idul Fitri di Penjara Setelah Lakukan Perampasan HP di Kesugihan

 
Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #penjambret   #Cilacap

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved