Selasa, 21 April 2026

Tribunnews Update

Fakta Siswa SMA di Pasuruan Disekap dan Dicabuli, Diduga Kena Hipnotis

Sabtu, 21 Maret 2020 12:03 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pencabulan dan penyekapan seorang siswa SMA yang dilakukan oleh pria berinisial M (47), jadi perhatian masyarakat Pasuruan, Jawa Timur.

M yang kini sudah ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan, diduga menghipnotis korban untuk melakukan aksinya tersebut.

Dilansir oleh TribunMedan.com, Berdasarkan keterangan pihak berwajib, peristiwa itu terjadi antara tanggal 23 hingga 26 Februari 2020.

Pada polisi, M membantah menghipnotis korban.

Dirinya mengaku, apa yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

Kendati demikian, ia mengaku memang sempat menepuk punggung korban.

Berdasarkan keterangan pelaku saat pengungkapan kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020), ia bertemu korban di dalam masjid.

Kala itu, dirinya baru pulang dari pesarehan atau makam.

Pelaku mengaku jatuh hati pada korban, lalu mengajaknya pulang ke rumah.

"Dia mau."

"Ya sudah, saya ajak menginap di rumah saya," ujar M saat pengungkapan kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) seperti yang dikutip dari Surya.co.id.

M mengaku memperlakukan korban secara istimewa di rumahnya.

Saat hari kedua menginap, korban diajak ke Malang untuk jalan-jalan dan makan bersama.

"Saya ajak ke Malang, jalan - jalan."

"Saya bonceng sama sepeda saya."

"Di sana saya makan - makan sama dia, terus pulang," kata M.

Di hari ketiga, korban diajak berbelanja di pasar. Setelah itu barulah pelaku melepaskan korban.

"Setelah saya ajak ke Pasar, saya yang melepaskan dia."

"Saya suruh dia pulang ke rumah dan jangan bilang ke siapa - siapa," tandasnya.

Sedangkan dari keterangan saksi dan korban, kejadian tersebut bermula saat korban yang berinisial STN dan temannya berinisal FHM sedang berada di Alun-alun Bangil, Pasuruan.

Meskipun tidak kenal, tiba-tiba tersangka bergabung dengan korban. Lalu tersangka menepuk punggung korban.

Setelah itu tersangka mengajak korban dan FHM ke rumahnya di Grati.

Karena merasa tidak kenal, FHM menolak ajakan tersangka. Sedangkan korban tidak menolak.

Tersangka menyekap korban di rumahnya sampai 26 Februari 2020.

Selama disekap itulah, tersangka diduga mencabuli korban.

Setelah tiga hari disekap, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa-siapa.

Sebelumnya, polisi telah menyita satu set kartu remi dan satu set kartu lentrek yang diduga digunakan pelaku untuk menghipnotis korban.

Namun, pelaku membantah bahwa kartu tersebut digunakannya untuk menghipnotis orang.

"Itu kartu untuk main saja,"

"Saya belinya di toko, saya tidak beli di dukun atau di siapa," ujar pelaku.

(Tribun-Video.com/Inung Pratama)


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 4 Fakta Penyekapan dan Pencabulan Siswa SMA di Pasuruan, Berawal dari Kartu Remi dan Tepuk Punggung

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Muhammad Nur Rohmad
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved