Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

Keputusan BNPB: Masa Darurat Virus Corona Diperpanjang Selama 91 Hari

Selasa, 17 Maret 2020 18:50 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Rahma Anjaeni

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana wabah akibat dari merebaknya Virus Corona di Indonesia.

Perpanjangan ini dilakukan sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Doni Monardo selaku kepala BNPB yang juga berperan sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 29 Februari 2020 lalu.

Baca: Virus Corona, Masa Darurat Bencana Diperpanjang hingga Mei 2020

Secara rinci, ada empat buah poin keputusan yang ditetapkan di dalam surat keputusan ini. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut.

"Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia," seperti dikutip dalam surat keputusan tersebut.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BNPB Perpanjang Masa Darurat Virus Corona Sampai 29 Mei 2020.

Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved