Rabu, 3 Juni 2026

Terkini Nasional

Bahas Kasus Peristiwa Semanggi, Mahfud MD Beri Klarifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 07:55 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada lagi perdebatan terkait pernyataan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengenai peristiwa Semanggi I dan II saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Mahfud MD mengatakankan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menyelesaikan dua kasus tersebut.

"Tidak ada perdebatan lagi soal itu dengan DPR pada sidang berikutnya juga sudah. Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataannya itu DPR pernah menyatakan dan sekarang menurut Kejaksaan kalau masih menjadi masalah Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, dalam Raker bersama Komisi III, Burhanuddin mengatakan pada tahun 2001, DPR pernah menyatakan Semanggi I dan II bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat berdasarkan dokumen yang dimilikinya.

"Padahal yang dikatakan dulu DPR pernah mengatakan. Dan sekarang karena masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan itu dan siap secara politis nanti di pertemukan oleh DPR bersama Komnas HAM. Karena DPR katanya akan mempertemukan," kata Mahfud.

(*)

Reporter: Lendy Ramadhan
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Desy Noormawati Amalia
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved