Terkini Nasional
Bahas Kasus Peristiwa Semanggi, Mahfud MD Beri Klarifikasi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada lagi perdebatan terkait pernyataan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengenai peristiwa Semanggi I dan II saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Mahfud MD mengatakankan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menyelesaikan dua kasus tersebut.
"Tidak ada perdebatan lagi soal itu dengan DPR pada sidang berikutnya juga sudah. Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataannya itu DPR pernah menyatakan dan sekarang menurut Kejaksaan kalau masih menjadi masalah Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, dalam Raker bersama Komisi III, Burhanuddin mengatakan pada tahun 2001, DPR pernah menyatakan Semanggi I dan II bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat berdasarkan dokumen yang dimilikinya.
"Padahal yang dikatakan dulu DPR pernah mengatakan. Dan sekarang karena masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan itu dan siap secara politis nanti di pertemukan oleh DPR bersama Komnas HAM. Karena DPR katanya akan mempertemukan," kata Mahfud.
(*)
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Desy Noormawati Amalia
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Ikut Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo yang Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
Kamis, 21 Mei 2026
Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara: Terbukti Tidak Memperkaya Diri
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Respons Mahfud MD soal Prabowo Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar: Memang Keliru, Jadi Bahan Olok-olok
Kamis, 21 Mei 2026
Nasional
Mahfud MD Bela Nadiem Makarim! Sebut Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Chromebook
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.