Sabtu, 11 April 2026

Kasus Korupsi

Pernyataan Bupati Sidoarjo seusai Resmi Ditahan KPK

Kamis, 9 Januari 2020 08:30 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo ditahan KPK pada Kamis (9/1/2020) dini hari.

Saiful Ilah resmi mengenakan rompi oranye serta borgol setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 19 jam.

Politikus PKB itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 03.19 WIB.

Begitu sampai di bibir pintu keluar gedung lembaga antirasuah, Saiful Ilah tak banyak bicara.

Padahal, awak media terus mencecar Saiful dengan beragam pertanyaan.

Namun ada satu pernyataan terlontar dari mulut Saiful yang agak membingunkan awak media.

Mulanya awak media menanyai apakah ia turut menerima uang suap sebanyak Rp550 juta dari hasil perkara yang menjerat dirinya.

"Bapak ikut terima uang, pak?" tanya awak media.

"Belum," jawab Saiful.

"Belum sempat hitung, ya?" tanya awak media ingin tahu lebih jauh.

"Iya," ucap Saiful.

Saiful kemudian berkilah jika dirinya tak ikut terlibat dalam kasus ini.

"Saya enggak salah. Saya meminta maaf kepada warga Sidoarjo," tutur Saiful dengan suara pelan.

Saiful tak ditahan sendiri.

Ia ditahan bersama lima orang yang juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Akan tetapi, lima tersangka yang keluar hampir berbarengan dengan Saiful itu tak ada satupun yang mengucapkan sepatah kata.

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerima suap terkait proyek infrastruktur.

KPK menyita uang Rp1,8 miliar kala mengamankan Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (7/1/2020).

Diduga sebagai penerima suap ialah Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, dan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

Kemudian, tersangka lain sebagai pemberi suap ialah pihak swasta/kontraktor bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, para pemberi suap ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara para penerima akan mendekam di Rutan K4 KPK.

"Semua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama," kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Kembali ke pokok perkara, pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yakni pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar.

Atas perbuatannya Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ibnu dan Totok disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Membingungkan Bupati Sidoarjo saat Kenakan Rompi Oranye KPK

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved