Terkini Nasional
Fraksi PKS DPR RI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) DPR RI secara tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja atau peserta mandiri kelas III.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Netty mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas III memberikan beban tambahan bagi masyarakat.
Menurutnya, kenaikan iuran tak sejalan dengan amanat undang-undang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hidup sehat dan layak, serta negara menjamin akses pelayanan kesehatan.
"Dengan melihat fakta empiris, realita di lapangan hari ini masyarakat membutuhkan advokasi dari wakilnya yang duduk di DPR RI untuk mempertanyakan kenaikan premi yang hari ini mencekik masyarakat," kata Netty.
Netty mengatakan, defisit yang dialami BPJS Kesehatan tak bisa selesai dengan menaikkan iuran.
Menurut Netty, jumlah peserta kelas III tak sebanding dengan besarnya defisit BPJS Kesehatan.
"Tentu berkaca pada fakta empiris maka hari ini dengan tegas dan konsisten menyatakan penolakan kenaikan premi kelas III mandiri, kenapa? karena tanpa dinaikkan preminya, masyarakat kita menjerit tidak bisa bayar," kata Netty.
Lebih lanjut, anggota Komisi IX DPR RI ini meminta pemerintah untuk mencari jalan keluar mengatasi defisit yang diperkirakan mencapai 32 triliun hingga akhir 2019.
Ia menilai, solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan dapat dimulai dari pembenahan sistem manajemen dan data kepesertaan.
"Fraksi PKS mendorong pemerintah pusat mencari cara-cara, jalan terobosan untuk menyelesaikan defisit ini. Tentu saja dengan menyelesaikan akar permasalahannya, yaitu data cleansing. manajemen, sistem klaim, sistem belanja," katanya.
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Penerapannya mulai berlaku 1 Agustus 2019.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas III meningkat Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Kemudian untuk peserta kelas II akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000. (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Banyak Tunggakan, BPJS Kesehatan Putus Hubungan dengan Pemkab Lampung Utara
Baca: Meski Naik 2020 Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak akan Berubah, Menkes Terawan Janji Beri Subsidi
Baca: Bahas BPJS, Menkes Terawan Rapat di DPR hingga Dini Hari Lanjut Melapor ke Jokowi
TONTON JUGA:
Reporter: Chaerul Umam
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Resmi! Jazuli Juwaini Pimpin PB Mathla'ul Anwar 2026-2031, Gantikan KH Embay Mulya Syarief
3 jam lalu
Terkini Nasional
Soroti Eksekusi Kebijakan, DPR Minta Menteri Prabowo Berhenti Beri Laporan Asal Bapak Senang
3 hari lalu
Terkini Nasional
MENTERI PARIWISATA BINGUNG saat Dicecar Pertanyaan dalam Rapat Bersama Komisi VII DPR RI
3 hari lalu
Terkini Nasional
RUU Perampasan Aset Disorot, Soedeson Tandra Ingatkan Risiko Pelanggaran UUD 1945
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.