Senin, 12 Mei 2025
Tok! MK Hapus Ketentuan
Tok! MK Hapus Ketentuan "Presidential Threshold" 20%, Semua Parpol Bisa Usung Paslon di Pilpres
Kembali ke video

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved