Rabu, 14 Mei 2025
Dewan Pengupahan Naikkan UMK Karimun Provinsi Kepri Sebesar 7,3 Persen, Jadi Rp 3.592.019 pada 2023
Dewan Pengupahan Naikkan UMK Karimun Provinsi Kepri Sebesar 7,3 Persen, Jadi Rp 3.592.019 pada 2023
Kembali ke video

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved