Minggu, 11 Mei 2025
Mulai 22 Mei, Warga Harus Tunjukkan Surat Izin agar Dapat Keluar ataupun Masuk Wilayah DKI Jakarta
Mulai 22 Mei, Warga Harus Tunjukkan Surat Izin agar Dapat Keluar ataupun Masuk Wilayah DKI Jakarta
Kembali ke video

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved