LIVE UPDATE
Akibat Konten Makan Babi, Line Mukherjee Dijerat 2 Pasal, Akun TikTok Ikut Disita
TRIBUN-VIDEO.COM - Akibat kondisi kesehatannya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee.
Namun Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto memastikan bahwa proses hukum terhadap Lina akan berlanjut hingga ke tingkat kejaksaan.
Baca: Polisi Tak Tahan Lina Mukherjee karena Maag Akut, Proses Hukum Lanjut dan Pertimbangkan Pencekalan
Baca: Lina Mukherjee Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun, Dijerat 2 Pasal atas Kasus Penistaan Agama
Akibat kontennya memakan babi sembari mengucap basmalah lina dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU ITE dan penistaan agama.
Selain itu, akun TikTok Lina Mukherjee yang digunakan untuk mengupload konten makan kriuk babi juga dilakukan penyitaan. (*)
# Lina Mukherjee # Ditreskrimsus Polda Sumsel # penistaan agama
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Kumpulkan Tokoh Perdamaian Poso & Ambon, JK Bantah Lakukan Penistaan Agama
Selasa, 21 April 2026
Live Tribunnews Update
Yakini Tuduhan Penistaan Agama Tak Punya Dasar Kuat, JK: Jangan Ade Armando Ngomong Seenaknya
Selasa, 21 April 2026
Terkini Nasional
JK Buka Suara, Omongan Ade Armando Makin Tak Terkendali, Tokoh Poso-Ambon Siap Lawan Bersama
Selasa, 21 April 2026
Tribunnews Update
Sebut Tokoh Poso & Ambon Menangis, JK Minta Ade Armando Tak Ngawur soal Tuduhan Penistaan Agama
Selasa, 21 April 2026
Berita Terkini
Netanyahu Kecam Keras Personel IDF yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon, Tegaskan Sanksi Disiplin
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.