Kabar Selebriti
Buntut Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kesuma atau Indra Kenz akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, upaya banding akan dilakukan demi keadilan untuk Indra Kenz.
Brian Paneda pun mengklaim kliennya tidak bersalah dalam kasus ini dan tidak menikmati uang hasil menipu para trader.
Sebelumnya, terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.
Baca: Kuasa Hukum Indra Kenz akan Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara: Upayakan untuk Keadilan
Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.
Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.
Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.
Baca: Alasan Majels Hakim Vonis Indra Kenz Lebih Ringan: Bersikap Sopan Meski Upaya Hilangkan Barang Bukti
Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.
Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Lapor ke Polisi, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ungkap Dampak Peretasan Akun Tiga Korban Rugi Rp60 Juta
1 hari lalu
Terkini Daerah
Teman Kiai Cabul Ashari sebut Tak Bantu Pelarian Pelaku, Hanya Bantu Carikan Kuasa Hukum
2 hari lalu
Tribunnews Update
Divonis 4 Tahun Bui, Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto: Pengadilan Sangat Jahat & Tak Adil
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.