Kabar Selebriti
Aset Disita, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Buntut Dugaan Penipuan Platform Binomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Selebgram Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan platform Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Tak sampai di situ, Bareskrim Polri juga akan menyita sejumlah aset miliki Indra Kenz.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun."
“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (25/2/2022).
Terkait aset yang akan disita, Ramadhan tak memberikan informasi lebih lanjut.
Pihaknya hanya menyebut bahwa aset-aset tersebut disita sebagai pemulihan kerugian para korban.
Diketahui kerugian para korban mencapai hingga Rp 3,8 Miliar.
Sejumlah bukti pun telah disita oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
Baca: Indra Kenz Resmi Ditahan Setelah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Lantas Desak Polisi Usut Pemilik Binomo
Beberapa yang telah diamankan adalah akun Youtube Indra Kenz serta bukti transfer terkait binary option Binomo.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," sambung Ramadhan dalam keterangannya.
Setelah status tersangka, Indra Kenz rencananya akan langsung ditahan.
Namun, pihak berwenang masih menunggu proses yang kini masih ditangani tim penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Indra Kenz terjerat pasal berlapis yang meliputi pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Baca: Seusai Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita
"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," tandas Ramadhan, dikutip dari Tribunnews.com.
Nama Indra Kenz mulai dikenal jagat media sosial pasca video Tiktok-nya yang viral karena kerap memamerkan kehidupan mewah.
Pemuda yang kerap disapa sebagai crazy rich Medan itu juga sering membagikan segelimpit investasi yang dijalaninya di kanal Youtube Indra Kenz.
Ia bahkan pernah diundang oleh Deddy Corbuzier sebagai bintang tamu di podcast fenomenalnya karena keberhasilannya menjadi miliarder di usia muda.
Indra Kenz juga dikenal dengan jargonnya 'Murah Banget' setiap kali hendak membeli barang-barang yang menguras kocek.
(*)
Artikel ini telah terbit di Grid.id dengan judul Selain Terancam 20 Tahun Kurungan Penjara, Aset Indra Kenz Juga Akan Disita Bareskrim Buntut Dugaan Penipuan Binary Option Binomo
Sumber: Grid.ID
Sinopsis dan Jadwal Film
Sinopsis 402 Rumah Sakit Angker Korea: Teror YouTuber Berujung Maut Tayang 9 Juli 2026 Paling Seram!
6 hari lalu
Sinopsis dan Jadwal Film
SPOILER! Sinopsis 402 Rumah Sakit Angker Korea: Teror YouTuber Berujung Maut Paling Seram!
Sabtu, 25 April 2026
Tribunnews Update
Sosok Ustaz Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri Pria, Korban Diiming-imingi ke Mesir
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual 5 Santri Sesama Jenis
Jumat, 24 April 2026
Konflik Timur Tengah
JK Ambil Jarak dari Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Beliau Lagi Sibuk Mengurus Hal Lain
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.