Kabar Selebriti
Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Gaga Muhammad secara resmi telah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara kepadanya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan upaya banding itu dilakukan penasihat hukum Gaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," ungkap Alex, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya saat sidang putusan yang dilakukan pada Rabu (19/1/2022) kemarin, Gaga dan tim penasihat hukum sempat menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.
"Mereka mengajukan memori banding yang pada pokoknya tersebut tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ungkap Alex.
Alex menambahkan dengan adanya upaya dari Gaga yang mengajukan banding tersebut, maka perkara yang mengakibatkan almarhum Laura Anna lumpuh akan digelar di Pengadilan Tinggi.
Baca: Ibunda Gaga Muhammad Mencoba Ikhlas seusai Dengar Vonis 4,5 Tahun Penjara, Akan Ajukan Banding
Baca: Kurang Puas dengan Vonis 4,5 Tahun Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna akan Ajukan Gugatan Perdata?
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) terkait perkara tindak pidana kelalaian berkendara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lingga Setiawan menyatakan pihaknya menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada Gaga karena kelalaian.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata Lingga, Rabu (19/1/2022).
Gaga dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
# Gaga Muhammad # Pengadilan Negeri Jakarta Timur # Laura Anna # kecelakaan
Sumber: Warta Kota
tribunnews update
Bus Sumber Selamat Diseruduk Truk di Madiun, Melaju hingga 50 Meter dan Tabrak Tiang
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Dikendarai WNA, Mobil Toyota Veloz Hantam Beton U-Turn yang Ditutup di Jalan Sudirman Kota Batam
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Laka Truk Angkut Ekskavator Tabrak Rumah Warga, Saksi: Kendaraan Sempat Berjalan Zig-zag
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Imbas Kereta Api Anjlok di Brebes, Penumpang Kereta Diturunkan Cirebon dan Lanjut Naik Bus
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Kecelakaan Maut Bus Vs Taksi Online di Pekanbaru, Sopir Maxim Tewas di Tempat
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.