Kabar Selebriti
Jerinx SID dan Adam Deni akan Dipertemukan pada Sidang Perdana Dugaan Pengancaman via Online
TRIBUN-VIDEO.COM - Jerinx SID akan jalani sidang lanjutan atas perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Sidang itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (12/1/2022).
Pada agenda hari ini Jerinx dijadwalkan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan bersamaan dengan agenda pemeriksaan Adam Deni selaku korban.
"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Sugeng mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal dilayangkan kepada Adam ketika diperiksa nantinya.
"Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujar Sugeng.
Sebagai informasi dalam sidang sebelumnya, yaitu putusan sela, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jerinx SID.
Baca: Adam Deni dan Jerinx Dipertemukan Hari Ini, Kuasa Hukum Jerinx: akan Ada Kejutan-kejutan di Sidang
Dimana dalam sidang selanjutnya, hakim meminta agar agenda pekan depan diawali dengan pemeriksaan korban yakni Adam Deni.
Dalam persidangan sebelumnya, permintaan permohonan suami Nora Alexandra juga dihadirkan secara offline dan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Permintaan dari penasihat hukum, persidangan secara offline. Kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela.
Diketahui, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Konflik yang terjadi atara Jering Versus Adam Deni ini diawali ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19.
Baca: Geram Dituding Lakukan Pemerasan, Adam Deni Tantang Balik Kuasa Hukum Jerinx
Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.
Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jerinx SID dan Adam Deni akan Dipertemukan Perdana di Sidang Dugaan Pengancaman via Media Elektronik
# Jerinx SID # Adam Deni # Nora Alexandra # pengancaman
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Respons Santai Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat Diancam Golok oleh Pedagang, Pelaku Minta Maaf
Senin, 9 Februari 2026
Tribunnews Update
Buntut Kasus Nenek Elina, Polisi Minta Tak Viralkan Aksi Pengancaman: Tak Berguna, Mending Laporkan
Rabu, 31 Desember 2025
Tribunnews Update
Tak Laporkan ke Polisi, Dedi Mulyadi Malah Temui dan Peluk Pria yang Ancam akan Menghabisinya
Senin, 15 Desember 2025
Selebritis
Mediasi DJ Panda dan Erika Carlina Memanas, Kasus Pengancaman Naik ke Penyidikan
Minggu, 16 November 2025
Live Update
Ancam Bunuh Adik Kandung Gara-gara Uang Rp 5 Juta, Pria di Bangka Selatan Ditangkap Polisi
Rabu, 22 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.