Selasa, 12 Mei 2026

Kabar Selebriti

Adam Deni dan Jerinx Dipertemukan Hari Ini, Kuasa Hukum Jerinx: akan Ada Kejutan-kejutan di Sidang

Rabu, 12 Januari 2022 12:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan Jerinx SID atas perkara dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang hari ini, sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim, Jerinx SID dijadwalkan akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan, bersamaan dengan agenda pemeriksaan Adam Deni selaku korban.

"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 Wib," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Dipertemukan keduanya menurut Sugeng, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang bakal dilayangkan kepada Adam ketika diperiksa nantinya.

"Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujar Sugeng.

Sebagai informasi dalam sidang sebelumnya yaitu putusan sela, majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jerinx SID.

Baca: Adam Deni Ungkap Alasan Kekeh Ingin Penjarakan Jerinx SID: Saya Sakit Hati

Di mana dalam sidang selanjutnya, Hakim meminta agar agenda pekan depan diawali dengan pemeriksaan korban yakni Adan Deni.

"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP yang harus dihadirkan sidang pertama adalah saksi korban bisa dihadirkan?" tanya Hakim Ketua Surachmat usai bacakan putusan sela, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022) lalu.

"Bisa, bisa sekaligus yang mulia," jawab Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Mengaku Sakit Hati, Adam Deni Tetap Ngotot Penjarakan Jerinx SID

Begitu pun permintaan permohonan suami Nora Alexandra itu yang dihadirkan secara offline dikabulkan majelis hakim.

"Permintaan dari penasihat hukum persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki dari Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akan Dipertemukan Dengan Adam Deni di Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Jerinx: Akan Ada Kejutan-kajutan

# Jerinx SID # sidang jerinx # kuasa hukum

Editor: winda rahmawati
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #sidang jerinx   #Jerinx SID   #kuasa hukum

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved