Kabar Selebriti
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Jerinx SID atas Kasus Dugaan Pengancaman Melalui Media Sosial
TRIBUN-VIDEO.COM - Jerinx SID baru saja kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pengancaman melalui media sosial.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi yang dilayangkan pihak Jerinx.
Dengan tegas, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan milik suami Nora Alexandra itu.
Dikutip dari Tribunnews, sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu(5/1/2022).
Dalam sidang hari ini, hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Hakim menyatakan nota keberatan dari kuasa hukum Jerinx tidak dapat diterima.
Baca: Minggu Depan Jerinx SID Bakal Hadir Langsung di Ruang Sidang, Sebut Akan Beri Kesaksian Lengkap
"Satu menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID tidak dapat diterima," ungkap hakim ketua, Surachmat saat sidang di PN Pusat, Rabu (5/1/2022).
Kemudian, dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan tersebut maka majelis hakim meminta untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang terdakwa Jerinx.
"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan oerkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa di atas," ujarnya.
Adapun pada putusan sela ini, Hakim Anggota membacakan pertimbangan.
Apabila eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, dianggap telah masuk ke dalam materi pokok dakwaan yang baru maka dapat ditanggapi setelah pemeriksaan.
Dengan adanya putusan sela dari majelis hakim tersebut, apabila masih ada keberatan dari pihak Jerinx maka dilakukan pada putusan akhir nantinya.
"Alasan keberatan yang demikian, baru bisa dipertimbangkan majelis hakim setelah pemeriksaan perkara selesai," ujar hakim.
Baca: Permohonan Hadir di Persidangan Jerinx SID Diterima Majelis Hakim
"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaiman kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasehat hukum adalah apaabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," sambung hakim ketua.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Menolak Eksepsi Jerinx SID untuk Kasus Dugaan Ancaman Pada Adam Deni
# sidang jerinx # dugaan pengancaman # Eksepsi #
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Respons Santai Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat Diancam Golok oleh Pedagang, Pelaku Minta Maaf
Senin, 9 Februari 2026
Terkini Daerah
Keberatan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Pantai Nipah Ajukan Eksepsi
Rabu, 4 Februari 2026
LIVE UPDATE
Update Sidang Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi di PN Ambon, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa
Kamis, 22 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Mengaku Sedih Tetap Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook
Selasa, 13 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.