Kabar Selebriti
Bersama Rekannya, Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM - Model dan bintang film Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Dalam sidang ini, Catherine Wilson menjalani sidang secara virtual dari Rutan Depok.
"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.
Baca: Catherine Wilson Mengaku Hanya Bisa Berdoa dan Pasrah saat Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.
Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman didalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.
"Meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ucap Nugraha Medica Prakasa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Sumber: Tribun Seleb
Tribunnews Update
AKP Deky Jonathan Akhirnya Dipecat dari Polri, Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Minta Jatah
21 jam lalu
Tribunnews Update
Minta Uang Puluhan Juta ke Bandar Narkoba, AKP Deky Diperiksa Bareskrim Terkait TPPU
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penampakan Eks Kasat Narkoba Kubar AKP Deky Tiba di Bareskrim, Bugkam soal Dugaan Beking Bandar
1 hari lalu
Terkini Nasional
Liciknya Trik AKP Deky untuk Naik Jabatan: Perintahkan Bandar Narkoba Jebak Target Lebih Besar
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.