Tribunnews Update
Catherine Wilson Mengaku Hanya Bisa Berdoa dan Pasrah saat Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemain film dan model Catherine Wilson menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika hari ini di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya ia sudah menjalani rehabilitasi selama lebih dari tiga bulan karena pengajuan asesmen rehabilitasi dipenuhi penyidik narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman terhadap Catherine Wilson selama 8 bulan rehabilitasi.
Baca: Merasa Sengsara Hidup di Balik Jeruji Besi, Catherine Wilson Klaim Terserang Penyakit Tak Terduga
Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan tentang kabar sidang putusan kliennya dalam proses sidang pembacaan atau nota pembelaan.
"Sidang putusan 25 Januari. Ya kami berharap divonis enam bulan rehabilitasi," kata Verna Wahono kepada awak media, Selasa (12/1/2021).
Dikutip dari Wartakotalive.com, Verna mengatakan, kliennya saat ini hanya bisa berdoa untuk mendapat keadilan atas kasus narkoba yang dihadapinya.
"Ya harapannya Mbak Catherine divonis enam bulan rehabilitasi ya sama hakim. Cuma ya kami nunggu aja pada putusan hakim," ucapnya.
Catherine Wilson juga sudah menantikan putusan majelis hakim sejak lama.
Baca: Catherine Wilson Pakai Baju Tertutup saat Jalani Sidang Virtual Kasus Narkoba, Begini Alasannya
"Memang Mbak Catherine pengin kasusnya segera berakhir. Jadi dia sudah menunggu putusan hakim," ujar Verna Wahono.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.
Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong dan ponsel.
Saat sidang bergulir, Catherine mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan hakim Pengadilan Negeri Kota Depok akan memutuskan perkara kasus narkoba Catherine Wilson secara virtual, Senin (25/1/2021).
"Sidang dengan agenda putusan akan digelar secara virtual," ujar Nanang. (Tribun-video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini, Catherine Wilson Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Depok
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Curi Perhatian! Prabowo Diberi Bunga Wanita Cantik saat Tiba di Filipina, Bahlil Gagah Berkacamata
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Karakter Agresif Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Terungkap, Tim Psikologi Bongkar Sifat 4 Terdakwa
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Aksinya Isap Vape Narkoba Viral, Perwira Polda Sumut Kompol Dedy Kurniawan Dipecat
Kamis, 7 Mei 2026
Terkini Daerah
Polisi Sebut 31 Wisatawan Surabaya yang Berlibur di Pantai Wedi Awu Malang Positif Narkoba
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Rangkuman Perang AS-Iran: Trump Klaim Iran Setuju Tak Punya Nuklir, Kapal AS Dihujani 111 Rudal IRGC
Kamis, 7 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.