TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Baru Kasus Video Asusila Gisel, Polisi Sebut Gisel Dalam Kondisi Mabuk saat Rekam Video
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video asusila yang ramai di media sosial.
Kini terungkap fakta baru terkait rekaman video asusila itu.
Polisi menyebut Gisel dalam kondisi mabuk saat merekam video itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020) menyebut artis Gisella Anastasia dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol saat merekam video syur.
Dilansir oleh TribunJakarta.com, hal itu disebut diakui Gisel saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca: Gisel Rekam Sendiri Adegan Ranjangnya di Hotel, Salinan File Dikirim ke MYD Lewat Airdrop iPhone
"Dia mengakui (sedang mabuk)," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Polda Metro Jaya akan memanggil Gisel pada Senin (4/1/2021). Gisel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video syur dirinya.
Di hari yang sama, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa MYD, pemeran pria dalam video syur tersebut.
"Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 hari senin tahun 2021 pukul 10.00 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Yusri berharap keduanya dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Mudah-mudahan keduanya bisa hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar dia.
Baca: Gisel Sempat Kirim Video Syur kepada MYD, Namun HP Miliknya Sempat Rusak dan Dititipkan pada Saudara
Kepada polisi, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.
Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.
Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribun-video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Sebut Gisel Sedang Mabuk saat Rekam Video Syur 19 Detik
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat 1 Ton Merkuri Ilegal di Gunung Botak, Raup Untung Rp30 Miliar
1 hari lalu
Terkini Nasional
Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin: Pelapor Sebut Seharusnya Dokterandes Bukan Insinyur
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
4 Tewas dalam Laka Maut Bus vs Pikap Pengangkut Ayam di Tol Tebing Tinggi, Sopir Kabur
3 hari lalu
Tribunnews Update
Polda Metro Bongkar Dugaan Kasus Penadah Ribuan Sepeda Motor Ilegal Selundupan ke Luar Negeri
3 hari lalu
Tribunnews Update
Update Kasus Kecelakaan KRL Bekasi Timur: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa 39 Orang Saksi
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.