TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah sebelumnya sempat ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan oleh KPK, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan menjadi tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Keenam orang tersebut diduga terkibat dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara.
Dikutip dari Kompas.com, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Lampung Utara.
Satu di antaranya yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Sementara lima lainnya yakni orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Selain itu ada dua lainnya dari pihak swasta yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Diduga, Agung, Raden, Syahbuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap. Sementara Chandra dan Hendra dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019) malam.
Basaria menerangkan penetapan keenamnya menjadi tersangka karena adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas PUPR.
Dalam OTT di Lampung Utara pada Minggu (6/10/2019) KPK mengamankan uang senilai Rp728 juta.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Tersangka"
ARTIKEL POPULER:
Baca: Bupati Lampung Utara Terjaring OTT KPK, Ditangkap Bersama 6 Pejabat Lainnya
Baca: Kronologi OTT KPK Bupati Lampung Utara, Mobil Pajero Putih Disegel
Baca: Kadernya Kembali Kena OTT KPK, Sekjen NasDem: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Berlapis lapis
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/2a43ksLpMIo" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.