Tanggapi Usulan Perppu Penangguhan Revisi UU KPK, Gerindra Tanya Saja Presiden

Editor: Novri Eka Putra

Reporter: Chaerul Umam

Cameraman: Chaerul Umam

Video Production: Novri Eka Putra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPR fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menilai usulan penerbitan Perppu penangguhan UU KPK hasil revisi merupakan ranah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan, penerbitan Perppu merupakan hak seorang Presiden.

"Ya tanya aja sama presiden jangan tanya sama kita lagi, kan domain Perppu ada di presiden, silakan tanya sama Pak Jokowi mau terbitkan atau tidak, terserah presiden," kata Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Lebih lanjut, ia menegaskan sejak awal sikap fraksi Gerindra menolak revisi UU KPK.

Namun, Andre menyebut jika Jokowi memutuskan menerbitkan Perppu, maka DPR akan mempelajari keputusan presiden.

"Yang pasti dari awal Pak Prabowo selalu menolak revisi UU KPK. Jadi nanti kita lihat kalau Perppu-nya terbit kirim ke DPR kami akan pelajari," ujarnya.

Sebelumnya, berkembang usulan untuk diterbitkannya Perppu penangguhan UU KPK hasil revisi.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyebut penangguhan bisa berlaku selama satu tahun.

Dalam waktu satu tahun itu, lanjut Bayu, bisa dilakukan untuk Jokowi membahas kembali revisi UU KPK.

Pembahasan tersebut harus bersifat partisipatif, membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat.

"Selama satu tahun, presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada," ujarnya, Sabtu (5/10/2019).(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda