TRIBUN-VIDEO.COM - Artis dan anggota DPR RI periode 2019-2024, Mulan Jameela, seolah tak bisa lepas dari masalah.
Baru 2 hari dilantik sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela, istri Ahmad Dani, digugat oleh calon anggota legislatif (caleg) yang digantikannya.
Mulan Jameela memang lolos sebagai anggota DPR setelah ia menjadi pengganti antar waktu (PAW) caleg Gerindra.
Tak hanya terancam batal jadi wakil rakyat, Mulan Jameela dan Partai Gerindra juga digugat ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.
Sidang pertama gugatan perdata mantan Caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap 9 Caleg Gerindra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Mantan Caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono menggugat 9 Caleg Partai Gerindra, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr Irene.
Sigit Ibnugroho Sarasprono juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama 3 minggu.
Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).
"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.
Sidang ditunda sebab para tergugat tidak hadir.
Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela, menolak menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya mengungkapkan.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan.
Posisinya digantikan Sugiono.
Selain itu, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Terakhir, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.
Posisi Belum Aman
Mulan Jameela lolos ke Senayan setelah gugatan perdatanya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel, DPP Partai Gerindra diminta menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.
Namun, posisi Mulan Jameela kini belum aman.
Terpilihnya Mulan Jameela, Ervin Luthfi, dan Fahrul Rozi, berbuntut gugatan balik terhadap PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela eks personel grup Ratu.
Fahrul Rozi, salah satu caleg yang diberhentikan DPP Partai Gerindra dan digantikan Mulan Jameela, menggugat PN Jaksel beserta 39 orang lainnya.
"Gugatan derden verzet namanya, tergugatnya PN Jaksel dan 39 pihak lainnya mulai dari Mulan Jameela cs hingga Prabowo Ketua Umum Gerindra," jelas Fahrul Rozi saat ditemui Minggu (29/09/2019).
Fahrul Rozi menuturkan, gugatan derden verzet memang terbilang baru dalam dunia politik.
Namun, jika gugatannya dikabulkan maka bisa jadi yurisprudensi baru dalam dunia politik dan bisa berdampak luas pada partai lainnya.
"Gugatan ini ruang untuk pihak yang terkait dan dirugikan akibat putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan cs," kata dia.
Fahrul Rozi menuturkan, dia bersama Ervin Luthfi merasa dirugikan dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela.
Putusan itu membuat Fahrul Rozi diberhentikan dari keanggotaan, dan Ervin Luthfi tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI.
Fahrul Rozi sengaja menggugat secara derden verzet karena menurutnya titik awal dari masalah pemecatan dia dan Ervin Luthfi adalah adanya putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan Jameela.
Menurut Fahrul Rozi sejak awal PN Jaksel sudah salah menerima putusan tersebut.
Karena, seharusnya sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di tingkat PN.
"Makanya saya menduga ini sudah ada settingan dari awal yang dilakukan DPP Gerindra untuk meloloskan Mulan cs dengan putusan pengadilan," ujar Fahru Rozi.
Tudingan Fahrul Rozi ini, menurutnya, makin menguat setelah DPP Partai Gerindra tidak melakukan perlawanan atas putusan PN Jaksel dan langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan mengangkat Mulan Jameela cs dengan cara memecat dia dan Ervin Luthfi.
"Putusan perdata itu tidak bisa begitu saja langsung dieksekusi. Gerindra ini mengeksekusinya kasar, makanya ini semua permainan," ucap Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi menyampaikan, gugatannya sudah dimasukan ke PN Jaksel tertanggal 25 September dengan nomor 812/pdt.bth/2019/pn jak.sel.
Fahrul Rozi menggunakan empat orang pengacara dalam perkara ini.
"Kalau saya, bukan bicara soal kursi dewan, kalau bicara baik-baik sebenarnya bisa ada jalan tengah. Ini politik balas budi yang di-setting secara hukum. Saya harus melawan karena semua melanggar hukum," ujar Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi merasa semakin penasaran dengan keputusan DPP Gerindra yang memberhentikannya.
DPP Gerindra terkesan tertutup ketika dia mencoba mencari tahu alasan mengapa dipecat.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul : BARU Saja Dilantik, Mulan Jameela Digugat Mantan Caleg Gerindra & Dituntut Ganti Rugi 10 Miliar
ARTIKEL POPULER:
Baca: Mulan Jameela Dilantik Jadi DPR RI, Minta Doa agar Bisa Jalankan Tugas dengan Amanah
Baca: Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Ingin Kembangkan Musik Indonesia
Baca: Ditanya soal Penempatan Mulan Jameela di DPR, Merasa Cocok di Komisi X
TONTON JUGA:
<iframe width="520" height="292" src="https://www.youtube.com/embed/2a43ksLpMIo" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen loading="lazy"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.