TRIBUN-VIDEO.COM - Muncul fenomena menggadaikan Surat Keputusan (SK) yang dilakukan anggota dewan seusi pelantikan, Selasa (1/10/2019).
Para anggota dewan tersebut menggadaikan SK untuk mendapatkan modal guna menutup dana kampanye.
Menter Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan tak mempermasalahkan penggadaian SK dewan tersebut.
Dikutip dari tayanghan Kompas TV, para anggota dewan berbondong-bondong untuk menggadaikan SK demi mendapatkan modal.
Modal tersebut digunakan untuk membayar utang selama kampanye. Tak hanya itu, anggota dewan lainnya juga menggunakan modal tersebut untuk merenovasi hingga membeli rumah.
Di Provinsi Banten, sepuluh hari pasca-pelantikan, puluhan anggota dewan menggadaikan SK ke bank.
Sebagian besar mereka beralasan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan merenovasi rumah.
Di Jawa Barat, para anggota DPRD Jabar beralasan untuk menutupi utang kampanye.
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohady menuturkan, kemungkinan ada tiga alasan anggota dewan menggadaikan SK-nya yakni untuk membayar utang-utang selama kampanye, melunasi APK, dan membeli rumah.
Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Menurutnya, menggadaikan SK tersebut adalah hak priadi masing-masing.
Disisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat kaget dengan fenomena tersebut.
Meski begitu, Anies tak mempersoalkan penggadaian tersebut. Ia mengimbau kepada anggota DPRD yang menggadaikan SK ke bank haruslah menaati aturan OJK. (Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Ditahan karena Pelanggaran Kampanye, Mandala Shoji Kini Bebas dari Penjara
Baca: Ikut Pilkada, Vicky Prasetyo Disebut Vivi Paris Gunakan Uang Penggelapan Mobil untuk Kampanye
Baca: Miss Indonesia 2018 Kampanyekan Hari Anti Perdagangan Orang Internasional di Car Free Day
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/bvBrEwRDCFA" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.