Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah bijak dalam mengambil keputusan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Hal tersebut dinyatakan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Rizal Mallarangeng dalam jumpa pers di sebuah resotoran, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Rizal menjelaskan, penundaan itu untuk menyusun ulang pasal-pasal yang dianggap tak relevan oleh masyarakat.
Rizal mengimbau, masyarakat, khususnya mahasiswa tidak perlu lagi turun ke jalan karena tuntutannya sudah dipenuhi.
"Isu RUU KUHP, itu oleh Pak Jokowi dengan bijaksana sudah diterima tuntutannya. Oleh karena itu adik-adik mahasiswa silakan membentuk kelompok kerja, kelompok diskusi, usulkan dengan baik untuk penyusunan kembali," kata Rizal Malarangeng.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pasal dalam RUU KUHP dianggap sangat berlawanan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat pada zaman milenial.
Satu di antara pasal yang tak relevan itu pengaturan jam ke luar malam bagi perempuan.
Selain itu juga ada sanksi denda pada gelandangan.
Seluruh fraksi di DPR telah sepakat dengan keputusan Presiden Jokowi, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Buka Suara soal Kericuhan di Tanah Papua, Glenn Fredly: Pak Jokowi Izinkan Saya Mengingatkan
Baca: Presma Trisakti Tolak Pemberian Penghargaan Putra Reformasi ke Jokowi: Kalau Dari Mahasiswa Menolak
Baca: Jokowi Janjikan Agenda Pertemuan Kepala Daerah dan Wakil Rakyat se Papua-Papua Barat
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/9JtVM6p9bMw" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.